Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengeluarkan imbauan keras kepada masyarakat terkait pentingnya utamakan keselamatan di perlintasan kereta api sebidang. Himbauan ini disampaikan menyusul insiden temperan yang terjadi pada Minggu (23/11) malam, tepatnya pukul 22.50 WIB, antara KA Probowangi dengan sebuah mobil di perlintasan tidak terjaga kilometer 67+500, petak jalan Rejoso-Pasuruan. Insiden ini, yang beruntungnya tidak menimbulkan korban jiwa, menjadi bukti nyata bahwa kelalaian di perlintasan dapat memicu bahaya serius.
Laporan dari masinis kereta api menyebutkan bahwa pengemudi mobil tidak memperhatikan kondisi di sekitar rel, meskipun sinyal peringatan berupa klakson lokomotif telah dibunyikan secara berulang kali. Mobil tersebut nekat melintas tanpa berhenti sejenak dan menengok kanan-kiri. Kejadian ini memaksa KA Probowangi untuk menghentikan perjalanannya sesaat. Penghentian yang dilakukan di lokasi kejadian ini bertujuan untuk melakukan pengecekan komprehensif terhadap sarana kereta api. Prosedur ini mengakibatkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit sebelum kereta dipastikan aman dan dapat melanjutkan perjalanan menuju tujuan akhirnya.
Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, menekankan bahwa perlintasan rel bukan merupakan tempat yang aman. Ia meminta masyarakat untuk selalu waspada dan menerapkan kedisiplinan tinggi. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesan Cahyo Widiantoro. Imbauan untuk berhenti sejenak ini adalah tindakan pencegahan paling dasar yang wajib dilakukan oleh setiap pengguna jalan yang hendak menyeberang rel. Kecelakaan di perlintasan sebidang dapat dicegah dengan tingkat kewaspadaan yang tinggi dari pengendara.
KAI Daop 9 Jember juga berjanji untuk mengambil langkah lanjutan terkait perlintasan yang tidak terjaga. Mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan para pemangku kepentingan terkait. Fokus koordinasi adalah mengevaluasi keselamatan di perlintasan kereta api sebidang, terutama di lokasi kejadian yang ternyata sudah teregister sebagai perlintasan resmi namun belum memiliki petugas penjaga. KAI akan mendesak Dishub setempat untuk segera menempatkan petugas perlintasan. Sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda Rp750.000 menanti bagi siapa saja yang terbukti menerobos perlintasan, sesuai dengan UU LLAJ. (Redaksi)

