Jakarta, 14 September 2025 – Strategi perluasan jangkauan layanan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mencapai pencapaian baru dengan dibukanya fasilitas pembatalan dan pengembalian bea tiket di Stasiun Banyuwangi Kota. Perluasan ini merupakan bagian dari rencana perusahaan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kualitas pelayanan di seluruh wilayah operasional.
Dengan bergabungnya Stasiun Banyuwangi Kota, KAI Daop 9 Jember kini memiliki enam titik layanan strategis untuk pembatalan dan pengembalian tiket yang tersebar di Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, Ketapang, dan Banyuwangi Kota. Sebaran geografis yang merata ini memastikan bahwa masyarakat di berbagai wilayah dapat mengakses pelayanan dengan lebih efisien tanpa harus melakukan perjalanan yang jauh dan memakan waktu.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa perluasan layanan ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi operator transportasi yang mengutamakan pelanggan. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” katanya. Langkah ini juga mencerminkan kemampuan KAI dalam menanggapi dinamika kebutuhan pelanggan.
Penerapan layanan mengikuti standar operasional perusahaan dengan ketentuan pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan dan pengenaan potongan 25 persen dari nilai tiket sebagai biaya administrasi. Pelanggan dapat memilih pilihan pengembalian dana melalui transfer bank dengan waktu pemrosesan maksimal tujuh hari atau pengembalian tunai di stasiun daring tertentu. Persyaratan administratif meliputi formulir pembatalan, boarding pass, dan identitas penumpang, dengan tambahan surat kuasa bermeterai jika proses dilakukan melalui perwakilan.
Jakarta, 14 September 2025 – Strategi perluasan jangkauan layanan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember mencapai pencapaian baru dengan dibukanya fasilitas pembatalan dan pengembalian bea tiket di Stasiun Banyuwangi Kota. Perluasan ini merupakan bagian dari rencana perusahaan untuk meningkatkan keterjangkauan dan kualitas pelayanan di seluruh wilayah operasional.
Dengan bergabungnya Stasiun Banyuwangi Kota, KAI Daop 9 Jember kini memiliki enam titik layanan strategis untuk pembatalan dan pengembalian tiket yang tersebar di Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, Ketapang, dan Banyuwangi Kota. Sebaran geografis yang merata ini memastikan bahwa masyarakat di berbagai wilayah dapat mengakses pelayanan dengan lebih efisien tanpa harus melakukan perjalanan yang jauh dan memakan waktu.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan bahwa perluasan layanan ini sejalan dengan visi perusahaan untuk menjadi operator transportasi yang mengutamakan pelanggan. “Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” katanya. Langkah ini juga mencerminkan kemampuan KAI dalam menanggapi dinamika kebutuhan pelanggan.
Penerapan layanan mengikuti standar operasional perusahaan dengan ketentuan pembatalan maksimal 30 menit sebelum keberangkatan dan pengenaan potongan 25 persen dari nilai tiket sebagai biaya administrasi. Pelanggan dapat memilih pilihan pengembalian dana melalui transfer bank dengan waktu pemrosesan maksimal tujuh hari atau pengembalian tunai di stasiun daring tertentu. Persyaratan administratif meliputi formulir pembatalan, boarding pass, dan identitas penumpang, dengan tambahan surat kuasa bermeterai jika proses dilakukan melalui perwakilan.