Yogyakarta, 21 Oktober 2025 – Dalam rangka memperkuat sinergi antara lembaga negara dan BUMN, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 6 Yogyakarta menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Kerja sama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, serta dilanjutkan dengan pelaksanaan Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung pada Selasa (21/10) di Hotel Alana Surakarta.
Penandatanganan ini menjadi bentuk konkret komitmen KAI dalam memperkuat aspek tata kelola perusahaan (Good Corporate Governance/GCG), sekaligus memastikan setiap pelaksanaan tugas operasional dan pelayanan publik memiliki landasan hukum yang kuat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepada Daop 6 Yogyakarta, Bambang Respationo dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta, Supriyanto beserta jajaran manajemen. Melalui kolaborasi ini, kedua belah pihak sepakat untuk memperkuat koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian berbagai potensi permasalahan hukum, baik di bidang perdata maupun tata usaha negara, terutama yang berkaitan dengan penyelamatan aset negara yang berada di bawah naungan KAI Daop 6.
Kepala Daerah Operasi 6 Yogyakarta, Bambang Respationo mengatakan bahwa penandatanganan PKS ini dilakukan untuk meningkatkan efektifitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum Perdata dan Tata Usaha Negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh KAI Daop 6 Yogyakarta.
“KAI sebagai perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan transportasi kereta api memiliki aset yang luas termasuk di wilayah Solo dan sekitarnya. Oleh karenanya kami sangat membutuhkan peran serta lembaga seperti Kejari Surakarta untuk menjaga dan mengembangkan aset negara,” ungkap Bambang.
Selain penandatanganan kerja sama, kegiatan juga diisi dengan sesi Focus Group Discussion (FGD) yang membahas secara mendalam mengenai berbagai dampak hukum dalam hal perkeretaapian. FGD ini menjadi sarana edukatif bagi seluruh peserta agar semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap prosedur, regulasi, dan tanggung jawab hukum dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.
Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif KAI dalam menciptakan lingkungan kerja yang taat hukum dan profesional.
“KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk senantiasa menjalankan setiap kegiatan operasional sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan pegawai serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan tugas,” ujar Feni.
Lebih lanjut Feni menambahkan bahwa kegiatan FGD yang digelar bersama Kejaksaan Negeri Surakarta ini menjadi momentum penting untuk meningkatkan pemahaman pegawai terhadap tanggung jawab hukum dalam suatu pekerjaan.
“Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” ucap Feni.
Melalui perjanjian kerja sama ini, Kejaksaan Negeri Surakarta akan berperan memberikan pendampingan hukum dan pertimbangan hukum kepada KAI Daop 6 dalam penyelesaian berbagai persoalan di bidang hukum
KAI Daop 6 berharap kerja sama ini dapat memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian, sehingga seluruh kegiatan operasional dapat berjalan dengan aman, tertib, dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas. (Redaksi)

