Jakarta, 21 Oktober 2025 – Strategi penanganan permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara menjadi bahasan utama dalam kerjasama antara PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta dengan Kejaksaan Negeri Surakarta. Penandatanganan perjanjian yang diselenggarakan di Hotel Alana Surakarta ini diikuti dengan Forum Group Discussion yang membahas berbagai aspek hukum dalam industri transportasi kereta api.

Perjanjian yang ditandatangani oleh Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto ini merupakan bentuk konkret dari komitmen kedua institusi dalam memperkuat tata kelola perusahaan. Dengan hadirnya seluruh jajaran manajemen, acara ini menandai dimulainya koordinasi yang lebih intensif dalam menyelesaikan berbagai potensi permasalahan hukum yang mungkin timbul, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan aset negara di wilayah operasional KAI Daop 6.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang profesional. “KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk senantiasa menjalankan setiap kegiatan operasional sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan pegawai serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan tugas,” ujar Feni. Kesadaran hukum yang tinggi menjadi fondasi penting dalam menjalankan operasional perusahaan.

Forum Group Discussion yang digelar memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya kepatuhan terhadap prosedur dan regulasi dalam setiap kegiatan operasional. Diskusi ini menjadi wadah edukatif bagi pegawai untuk memahami tanggung jawab hukum yang melekat pada setiap tugas yang dijalankan. KAI Daop 6 berharap melalui sinergi dengan Kejaksaan Negeri Surakarta dapat tercipta sistem penanganan permasalahan hukum yang efektif sehingga operasional perusahaan dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan prinsip akuntabilitas.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *