Yogyakarta, 25 Agustus 2025 – Insiden pelemparan batu terhadap KA 521 Bandara YIA kembali mengingatkan pentingnya kepedulian masyarakat dalam menjaga keselamatan transportasi publik. Kejadian itu berlangsung pada Selasa, 26 Agustus 2025 pukul 05.30 WIB di jalur Patukan (Ptn) – Rewulu (Rwl), yang menyebabkan kaca pintu kereta nomor 2 sisi utara retak hingga berlubang.
Meski kereta tetap dapat melanjutkan perjalanan hingga tujuan tanpa korban jiwa, PT Railink menegaskan bahwa tindakan tersebut sangat berbahaya. Selain menimbulkan kerusakan fasilitas, pelemparan batu bisa berdampak fatal bagi penumpang maupun petugas di dalam kereta.
“Keselamatan penumpang adalah prioritas utama kami. Aksi pelemparan batu ke kereta api bukan hanya merusak fasilitas, tetapi juga berpotensi menimbulkan korban. Kami menghimbau seluruh masyarakat untuk tidak melakukan tindakan yang membahayakan ini,” tegas Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho.
Sebagai langkah antisipasi, PT Railink bersama jajaran pengamanan PT KAI Daop 6 Yogyakarta meningkatkan patroli serta memperkuat pengawasan di jalur rawan. Koordinasi dengan petugas PPKA Patukan dan Rewulu juga dilakukan untuk mengurangi potensi kejadian serupa.
Selain itu, Railink menegaskan bahwa tindakan pelemparan batu bukan sekadar kenakalan, melainkan tindak pidana yang dapat dikenakan sanksi hukum. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, Pasal 180 menyebutkan larangan tindakan yang mengganggu keselamatan perjalanan. Sanksinya diatur dalam Pasal 199 berupa ancaman pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp100 juta.
“Kereta api adalah sarana transportasi publik yang menjadi milik bersama. Mari kita jaga bersama agar perjalanan tetap aman, nyaman, dan selamat sampai tujuan,” tambah Porwanto. (Redaksi)

