Jember, 03 September 2025 – Insiden yang menimpa KA Probowangi di Km 96+8/9 Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menjadi pelajaran penting bagi masyarakat terkait keselamatan di jalur kereta. Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, tertemper kereta meski masinis membunyikan klakson berulang kali.
Korban jatuh ke sungai dan segera dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah. Peristiwa ini menunjukkan bahwa jalur kereta adalah area berisiko tinggi dan membutuhkan kewaspadaan penuh dari masyarakat sekitar.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera menindaklanjuti kejadian untuk memastikan keselamatan korban dan keamanan jalur. Operasional KA tetap lancar tanpa gangguan.
PT KAI Daop 9 Jember menekankan bahwa rel kereta bukanlah jalur pejalan kaki atau tempat bermain. Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama untuk mencegah kecelakaan.
Himbauan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang orang berada di jalur KA kecuali kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Kejadian ini menjadi pelajaran bahwa setiap individu harus menghormati aturan jalur kereta demi keselamatan diri dan perjalanan kereta. (Redaksi)

