Gallery image
Gallery image

Jakarta, 1 September 2025 – Kesuksesan PT Kereta Api Indonesia Daop 9 Jember dalam menyelamatkan aset strategis di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo membuktikan efektivitas pendekatan humanis dalam penyelesaian sengketa properti yang kompleks. Cahyo Widiantoro menekankan komitmen perusahaan dalam mengamankan aset negara untuk kepentingan pelayanan masyarakat, dengan properti berukuran luas tanah 972,96 m² dan bangunan 478,9 m² ini sebelumnya ditempati secara tidak sah sejak 2005 oleh pihak yang mengklaim kepemilikan turun temurun dari masa pra-kemerdekaan. Setelah berbagai upaya hukum biasa maupun luar biasa gagal total dan kolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo pada periode 2021-2022 untuk penyelesaian non-litigasi, terobosan terjadi ketika KAI menerapkan pendekatan humanis masif pada 2025 yang berhasil memperoleh kesediaan sukarela penghuni mengosongkan rumah dinas, dengan KAI membuka ruang kerja sama melalui kontrak resmi.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *