Jakarta, 21 Oktober 2025 – Tanggung jawab hukum dalam operasional transportasi menjadi fokus utama Forum Group Discussion yang diselenggarakan PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 6 Yogyakarta bersama Kejaksaan Negeri Surakarta. Diskusi yang berlangsung di Hotel Alana Surakarta pada Selasa (21/10) ini merupakan bagian dari rangkaian penandatanganan perjanjian kerjasama yang bertujuan memperkuat landasan hukum perusahaan.

Perjanjian Kerjasama tentang Penanganan Permasalahan Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara ditandatangani oleh Kepala Daop 6 Yogyakarta Bambang Respationo dan Kepala Kejaksaan Negeri Surakarta Supriyanto. Kegiatan yang dihadiri seluruh jajaran manajemen ini menjadi bukti keseriusan kedua institusi dalam membangun sinergi yang solid. Kesepakatan ini menitikberatkan pada koordinasi dalam penanganan dan penyelesaian berbagai persoalan hukum terutama yang berkaitan dengan perlindungan aset negara yang dikelola KAI Daop 6.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Feni Novida Saragih menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam menciptakan budaya kerja yang taat hukum. “KAI Daop 6 Yogyakarta berkomitmen untuk senantiasa menjalankan setiap kegiatan operasional sesuai koridor hukum yang berlaku. Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat memperkuat kesadaran hukum di kalangan pegawai serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang dapat timbul dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya. Penguatan kesadaran hukum menjadi kunci dalam membangun lingkungan kerja yang profesional dan berintegritas.

Forum Group Discussion yang digelar memberikan pemahaman mendalam tentang pentingnya kepatuhan terhadap regulasi dalam setiap aktivitas operasional. Feni menambahkan bahwa diskusi ini menjadi wadah edukatif yang efektif. “Kami percaya bahwa pemahaman hukum yang baik akan berbanding lurus dengan peningkatan integritas dan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sinergi ini menjadi langkah nyata dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang sehat, transparan, dan berintegritas,” ucapnya. KAI Daop 6 berharap kolaborasi ini dapat memperkuat fondasi hukum dalam penyelenggaraan transportasi perkeretaapian.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *