7 Juli 2026 – Pemerintah mengambil langkah baru untuk menstabilkan sektor peternakan nasional dengan menetapkan harga acuan pembelian ayam ras hidup dan telur di tingkat peternak. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi atas anjloknya harga yang selama beberapa bulan terakhir membuat banyak peternak mengalami kerugian. Melalui penetapan harga minimum tersebut, pemerintah ingin memastikan keberlangsungan usaha peternakan tetap terjaga sekaligus menciptakan tata niaga yang lebih sehat dan berkeadilan bagi seluruh pelaku usaha.
Kementerian Pertanian menetapkan harga acuan pembelian ayam ras hidup atau livebird di tingkat peternak sebesar minimal Rp19.500 per kilogram, sementara harga acuan untuk telur ditetapkan minimal Rp24.000 per kilogram. Ketentuan tersebut mulai diberlakukan pada 15 Juli 2026 setelah melalui pembahasan bersama berbagai pemangku kepentingan, termasuk peternak ayam pedaging, peternak ayam petelur, organisasi peternak, hingga perwakilan sektor pertanian. Pemerintah menilai keputusan ini merupakan hasil kesepakatan bersama yang mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta kebutuhan menjaga keberlanjutan industri perunggasan nasional.
Penetapan harga minimum dilakukan sebagai langkah untuk melindungi peternak dari praktik pembelian dengan harga yang terlalu rendah. Pemerintah ingin mencegah adanya pihak tertentu yang mengambil keuntungan dengan menekan harga di tingkat peternak sehingga menyebabkan pelaku usaha mengalami kerugian besar. Meski demikian, kebijakan tersebut juga tetap memperhatikan kepentingan konsumen dengan menjaga agar harga jual di tingkat ritel tidak melonjak terlalu tinggi. Efisiensi produksi dan distribusi menjadi fokus utama agar selisih antara biaya produksi dan harga jual kepada masyarakat tetap berada dalam batas yang wajar.
Anjloknya harga ayam dan telur selama beberapa waktu terakhir dinilai dipengaruhi oleh ketidakseimbangan antara pasokan dan permintaan. Ketika produksi meningkat sementara daya serap pasar melemah, harga di tingkat peternak otomatis mengalami penurunan. Kondisi tersebut semakin terasa karena produksi unggas berlangsung secara terus menerus, sedangkan permintaan dari masyarakat tidak selalu stabil. Akibatnya, kelebihan pasokan membuat harga jual jatuh hingga berada di bawah biaya produksi yang harus ditanggung peternak.
Selain faktor keseimbangan pasar, pemerintah juga menyoroti perubahan pola konsumsi yang dipengaruhi oleh pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis. Program tersebut dinilai membuka pasar baru yang mampu menyerap produksi ayam dan telur dalam jumlah besar sehingga mendorong peningkatan produksi serta munculnya peternak baru. Namun, ketika kegiatan belajar mengajar dihentikan sementara selama masa libur sekolah, kebutuhan untuk program tersebut ikut menurun sehingga permintaan terhadap produk unggas mengalami perlambatan. Kondisi baru ini menjadi tantangan yang harus diantisipasi agar produksi dapat disesuaikan dengan pola konsumsi masyarakat.
Pemerintah menilai pengalaman tersebut menjadi pelajaran penting bagi seluruh pelaku industri peternakan untuk menyusun kalender produksi yang lebih selaras dengan siklus permintaan pasar, termasuk jadwal kegiatan sekolah yang berpengaruh terhadap penyerapan produk melalui Program Makan Bergizi Gratis. Dengan perencanaan yang lebih baik, diharapkan kelebihan pasokan dapat dihindari sehingga harga tetap stabil sepanjang tahun. Pemerintah juga berkomitmen untuk terus mengevaluasi dinamika pasar agar kebijakan yang diterapkan mampu memberikan perlindungan bagi peternak sekaligus menjaga keterjangkauan harga bagi masyarakat.
Sebelum kebijakan ini diumumkan, harga ayam hidup di sejumlah daerah sempat merosot hingga sekitar Rp13.000 per kilogram. Penurunan harga tersebut telah berlangsung sejak April 2026 dan terus memburuk meskipun biaya produksi mengalami kenaikan. Di sisi lain, harga pokok produksi ayam diperkirakan telah mencapai kisaran Rp22.000 hingga Rp23.000 per kilogram akibat meningkatnya biaya pakan dan komponen produksi lainnya. Selisih yang sangat lebar antara biaya produksi dan harga jual membuat banyak peternak berada dalam kondisi sulit sehingga penetapan harga acuan minimum diharapkan dapat menjadi titik awal pemulihan sektor peternakan nasional. (Redaksi)

