Jakarta, 9 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI berupaya mendorong penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) di lingkungan BUMN melalui kolaborasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dilaksanakan di Jakarta Railway Center (JRC), Jakarta, pada Selasa (8/10).
Kerja sama ini menjadi strategi penting KAI dalam memperkuat sistem pengawasan, deteksi dini penyimpangan, dan pencegahan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kegiatan MoU juga disertai sharing session bertema “Sinergi antara KAI dan PPATK dalam Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.”
Direktur Utama KAI Bobby Rasyidin menegaskan bahwa penerapan GCG menjadi fondasi utama bagi keberlanjutan perusahaan dan penguatan integritas dalam setiap proses bisnis.
“Pencucian uang adalah kejahatan serius yang dapat merusak sistem keuangan dan melemahkan fondasi ekonomi nasional. Melalui kerja sama ini, KAI memperkuat early warning system untuk mendeteksi potensi penyimpangan, mengoptimalkan pengawasan internal berbasis teknologi dan data analitik, serta mempercepat langkah korektif,” ujar Bobby.
Bobby menambahkan bahwa kolaborasi ini menjadi bagian dari transformasi berkelanjutan KAI dalam membangun budaya tata kelola yang bersih, transparan, dan berorientasi pada akuntabilitas tinggi.
“Kolaborasi dengan PPATK adalah bukti bahwa KAI konsisten membangun sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel demi kepentingan negara dan masyarakat,” lanjutnya.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengapresiasi langkah KAI dalam memperkuat tata kelola perusahaan berbasis GCG dan menegaskan kesiapan PPATK mendukung seluruh mekanisme pencegahan TPPU di lingkungan BUMN.
“Kami mengapresiasi keterbukaan dan komitmen KAI dalam membangun kerja sama yang konstruktif. MoU ini bukan hanya seremonial, tetapi menjadi fondasi kerja nyata yang berkelanjutan. PPATK siap mendukung KAI dalam memperkuat sistem pencegahan dan deteksi dini tindak pidana pencucian uang,” kata Ivan. (Redaksi)

