Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai yang terjadi Minggu sore (07/09) menambah daftar panjang ancaman di jalur rel. Peristiwa berlangsung pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, saat rangkaian KA U84 dilempar oleh orang tidak dikenal hingga kaca lokomotif pecah. Kereta sempat berhenti enam menit sebelum melanjutkan perjalanan dengan lokomotif pengganti dari Stasiun Medan.
PT Railink memastikan operasional kembali normal tanpa adanya korban jiwa. Namun, perusahaan mengingatkan bahwa dampak dari pelemparan tidak hanya sebatas kerusakan sarana, melainkan juga berisiko pada keselamatan nyawa penumpang maupun awak kereta.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan pentingnya kewaspadaan. “Aksi ini bukan hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan, hingga kerugian material yang besar,” ungkapnya.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa perbuatan pelemparan adalah tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman bisa mencapai delapan tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar jika aksi membahayakan nyawa. Sementara itu, kerusakan atau penghalangan operasional kereta bisa dihukum pidana penjara maksimal satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.
Porwanto mengimbau masyarakat tidak melakukan tindakan yang membahayakan jalur rel. Ia menyebut keselamatan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama, dan mengajak semua pihak menjaga fasilitas perkeretaapian sebagai aset penting bangsa.
Selain aspek keselamatan, Railink mengingatkan penumpang untuk memesan tiket lebih awal agar perjalanan berjalan lancar. Calon penumpang juga diminta memperhitungkan waktu keberangkatan kereta menuju bandara, dengan minimal dua jam sebelum penerbangan domestik dan tiga jam sebelum penerbangan internasional.
Railink menyediakan informasi terbaru melalui situs Railink Corporate Web, akun resmi di Instagram, Facebook, Twitter, serta email layanan pelanggan. Dengan langkah bersama antara masyarakat dan operator, bahaya di rel dapat dicegah, dan keamanan transportasi publik lebih terjamin. (Redaksi)

