Medan, 7 September 2025 – PT Railink menyampaikan kecaman keras terhadap aksi pelemparan yang menimpa KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai pada Minggu sore. Peristiwa ini terjadi di Km 10+400/600 pukul 17.32 WIB, ketika rangkaian KA U84 dilempar orang tak dikenal hingga mengakibatkan kaca ujung panjang masinis pada lokomotif pecah. Kereta sempat tertahan enam menit di Km 11+500 sebelum akhirnya melanjutkan perjalanan dengan penggantian lokomotif di Stasiun Medan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa pelemparan terhadap kereta api merupakan tindakan berbahaya. “Aksi ini tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga bisa mengakibatkan kerusakan sarana, keterlambatan, serta kerugian material yang besar,” katanya.
Menurut Porwanto, tindakan ini termasuk perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Bagi pelaku yang terbukti mengganggu perjalanan kereta api hingga membahayakan keselamatan nyawa, ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar.
Sementara itu, perbuatan yang merusak atau menghalangi pengoperasian sarana kereta api bisa dijatuhi hukuman penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta. Aturan ini, menurutnya, menjadi bukti bahwa negara sangat serius dalam melindungi moda transportasi publik.
Porwanto juga mengimbau masyarakat untuk berhenti melakukan pelemparan maupun tindakan yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Ia menekankan bahwa keselamatan, keamanan, dan kenyamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama seluruh pihak.
Ia memastikan PT Railink berkomitmen menghadirkan layanan transportasi modern yang aman, nyaman, dan andal. Karenanya, dukungan publik dalam menjaga fasilitas perkeretaapian sebagai aset bersama sangatlah dibutuhkan.
Railink juga mengingatkan calon penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal serta menyesuaikan jadwal perjalanan KA Bandara dengan waktu penerbangan, minimal dua jam sebelum keberangkatan domestik dan tiga jam sebelum keberangkatan internasional. Informasi lengkap mengenai tarif, jadwal, dan pemesanan tiket bisa diakses melalui situs resmi PT Railink maupun akun media sosial resminya. (Redaksi)

