BNN Bongkar Gudang 3,37 Ton Narkoba di Gresik, Sindikat Internasional Diduga Jadi Dalang

3 Juli 2026 – Upaya pemberantasan peredaran narkotika kembali mencatat hasil besar. Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar sebuah gudang yang menyimpan sekitar 3,37 ton narkotika jenis kuncup bunga ganja atau cannabis buds di Kabupaten Gresik, Jawa Timur. Pengungkapan ini menjadi salah satu operasi terbesar sepanjang tahun dan diyakini berhasil menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah masif yang ditujukan ke berbagai kota besar di Indonesia. Selain menyita ribuan kilogram barang haram tersebut, aparat juga menangkap belasan orang yang diduga terlibat dalam jaringan sindikat lintas negara.

Kepala BNN RI, Komjen Suyudi Ario Seto, menyebut keberhasilan operasi ini bukan hanya menghentikan peredaran narkotika dalam jumlah sangat besar, tetapi juga diperkirakan mampu menyelamatkan lebih dari 10 juta masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Menurutnya, pengungkapan tersebut sekaligus mencegah potensi kerugian ekonomi negara yang ditaksir mencapai sekitar Rp4,58 triliun. Nilai tersebut dihitung berdasarkan dampak sosial, kesehatan, serta kerugian ekonomi yang dapat ditimbulkan apabila seluruh barang bukti berhasil diedarkan ke masyarakat.

Hasil penyelidikan menunjukkan narkotika yang disimpan di gudang tersebut rencananya akan didistribusikan ke berbagai wilayah di Indonesia. Sejumlah kota besar menjadi sasaran utama jaringan tersebut, di antaranya Jakarta, Surabaya, Bali, Semarang, Sumatera Selatan, Balikpapan, serta beberapa daerah lain yang dinilai memiliki pasar peredaran narkotika cukup tinggi. Skala distribusi yang sangat luas menunjukkan bahwa jaringan ini telah memiliki sistem logistik yang terorganisasi dan mampu menjangkau berbagai wilayah di Tanah Air.

Dalam operasi tersebut, BNN juga menangkap 12 orang yang diduga memiliki peran berbeda dalam menjalankan aktivitas sindikat. Para tersangka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pengusaha jasa transportasi, pengurus perusahaan, sopir truk, oknum petugas pelabuhan, hingga seorang warga negara asing asal China yang diduga berkaitan dengan kepemilikan gudang penyimpanan di Gresik. Keberagaman peran para tersangka mengindikasikan bahwa sindikat ini bekerja secara terstruktur dengan melibatkan banyak pihak untuk memperlancar proses pengiriman dan penyimpanan barang haram.

Penyelidikan sementara mengungkap bahwa jaringan tersebut diduga dikendalikan oleh dua warga negara asing yang berada di luar Indonesia. Keduanya masing-masing merupakan warga negara Malaysia berinisial CKF alias L serta warga negara Tiongkok berinisial ZL alias J. Aparat menduga kedua sosok tersebut berperan sebagai pengendali utama yang mengatur jalur distribusi dan aktivitas jaringan dari luar negeri. BNN pun terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk mengembangkan penyelidikan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya anggota jaringan lain yang masih beroperasi.

Selain mengamankan para tersangka, petugas turut menyita sejumlah barang bukti pendukung dalam operasi tersebut. Sebanyak empat unit truk diamankan karena diduga digunakan untuk mengangkut narkotika. Barang bukti berupa sekitar 3,37 ton cannabis buds ditemukan tersimpan di dalam 500 koper serta puluhan kardus berbahan lateks yang dirancang untuk menyamarkan isi muatan selama proses distribusi. Modus tersebut menunjukkan upaya sindikat untuk menghindari pemeriksaan dan memperlancar pengiriman narkotika ke berbagai daerah.

Pengungkapan gudang narkotika berskala besar ini menjadi salah satu bukti bahwa jaringan peredaran narkoba internasional masih terus berupaya menjadikan Indonesia sebagai pasar potensial. Karena itu, aparat menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan, mempersempit ruang gerak sindikat, serta membongkar seluruh mata rantai jaringan yang terlibat. Operasi ini diharapkan menjadi langkah penting dalam melindungi masyarakat dari ancaman penyalahgunaan narkotika sekaligus memperkuat upaya pemberantasan kejahatan narkoba di Indonesia. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *