Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Makarim Tempuh Upaya Banding dan Tegaskan Tidak Bersalah

1 Juli 2026 – Perkara dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook dan Chrome Device Management memasuki babak baru setelah mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan pengadilan. Langkah hukum tersebut diambil menyusul vonis pidana penjara selama 10 tahun yang dijatuhkan majelis hakim. Nadiem menegaskan dirinya akan terus memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran dan tidak akan berhenti menempuh seluruh jalur hukum yang tersedia.

Usai mendengarkan putusan, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tidak menerima kesimpulan yang diambil majelis hakim. Menurutnya, sejumlah fakta yang terungkap selama persidangan tidak dipertimbangkan secara utuh dalam putusan akhir. Karena itu, ia memilih menggunakan hak hukumnya untuk mengajukan banding dengan harapan pengadilan tingkat berikutnya dapat menilai kembali seluruh alat bukti, keterangan saksi, maupun fakta hukum yang telah dipaparkan selama proses persidangan berlangsung.

Dalam pernyataannya, Nadiem juga mengungkapkan keyakinannya bahwa dirinya tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan. Ia bahkan menyebut putusan yang diterimanya tidak mencerminkan fakta yang menurutnya telah terungkap di ruang sidang. Mantan menteri tersebut menyatakan akan terus memperjuangkan nama baiknya, tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga demi keluarga serta masyarakat yang selama ini memberikan dukungan kepadanya.

Salah satu hal yang turut disoroti Nadiem adalah adanya perbedaan pandangan di antara anggota majelis hakim. Ia menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda yang disampaikan oleh salah seorang hakim anggota. Menurutnya, pendapat tersebut menunjukkan bahwa terdapat sudut pandang lain terhadap pembuktian perkara yang sedang diperiksa. Perbedaan pendapat dalam majelis hakim sendiri merupakan hal yang dimungkinkan dalam sistem peradilan dan akan menjadi bagian dari dokumen putusan yang dapat dipelajari pada proses hukum selanjutnya.

Selain pidana penjara selama 10 tahun, pengadilan juga menjatuhkan hukuman berupa denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, pengadilan juga membebankan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp809 miliar. Dalam amar putusan disebutkan bahwa apabila uang pengganti tersebut tidak dapat dipenuhi, harta kekayaan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika nilai aset yang dimiliki tidak mencukupi, maka akan dikenakan tambahan pidana penjara selama lima tahun.

Menanggapi putusan tersebut, Nadiem menyatakan tidak memiliki kemampuan finansial untuk memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti dengan nominal tersebut. Ia berpendapat bahwa dana sebesar Rp809 miliar yang menjadi dasar tuntutan bukan merupakan uang yang pernah diterima atau dinikmatinya secara pribadi. Menurutnya, dana tersebut merupakan bagian dari transaksi bisnis perusahaan dan tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara pengadaan Chromebook maupun sistem pengelolaan perangkat yang menjadi objek penyidikan.

Nadiem juga menegaskan bahwa selama proses persidangan telah disampaikan berbagai dokumen dan keterangan saksi yang menurutnya menunjukkan tidak adanya aliran dana kepada dirinya. Atas dasar itu, ia kembali menyatakan keyakinannya bahwa dirinya tidak memperoleh keuntungan pribadi dari proyek yang dipermasalahkan. Seluruh argumentasi tersebut, menurutnya, akan kembali diajukan dalam proses banding sebagai bagian dari upaya membela diri di hadapan pengadilan tingkat berikutnya.

Sementara itu, dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa dakwaan primer yang diajukan penuntut umum tidak terbukti. Namun, hakim menyatakan Nadiem terbukti bersalah berdasarkan dakwaan subsider dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Berdasarkan pertimbangan tersebut, pengadilan menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun disertai hukuman tambahan berupa denda dan kewajiban membayar uang pengganti sebagaimana tercantum dalam putusan.

Dengan keputusan untuk mengajukan banding, proses hukum terhadap perkara ini dipastikan masih akan berlanjut. Pengadilan tingkat banding nantinya akan memeriksa kembali berbagai aspek hukum, mulai dari penerapan pasal, pertimbangan hakim, hingga penilaian terhadap alat bukti yang telah diajukan. Hasil dari proses tersebut akan menjadi penentu apakah putusan sebelumnya akan dikuatkan, diubah, atau bahkan dibatalkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *