Jakarta, 6 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mempertegas aturan terkait pemanfaatan stopkontak di dalam kereta. Kebijakan ini ditegaskan untuk menjaga keamanan serta memastikan perjalanan penumpang tetap nyaman tanpa risiko gangguan teknis. Stopkontak kini ditegaskan hanya untuk perangkat elektronik berdaya rendah seperti ponsel dan laptop.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa aturan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam menghadirkan perjalanan yang aman bagi semua pelanggan. Ia menegaskan bahwa stopkontak tidak boleh digunakan secara sembarangan, terutama untuk perangkat berdaya tinggi seperti powerbank.
“Keselamatan dan kenyamanan pelanggan selalu menjadi prioritas utama kami. Karena itu, kami mengingatkan seluruh pengguna jasa KAI untuk mematuhi ketentuan penggunaan perangkat elektronik di dalam kereta,” ujar Cahyo Widiantoro.
Larangan ini diberlakukan karena penggunaan perangkat berdaya tinggi dapat menimbulkan gangguan pada sistem kelistrikan kereta. Bahkan, kondisi tersebut dapat memicu risiko korsleting atau kebakaran, yang tentu membahayakan perjalanan. Karena itu, KAI memutuskan untuk mempertegas aturan penggunaan stopkontak.
Selain itu, KAI juga mengimbau penumpang untuk lebih bijak dalam membawa dan menggunakan perangkat pribadi. Powerbank tetap diperbolehkan berada di dalam kereta, tetapi penggunaannya harus sesuai aturan. Penumpang hanya boleh menggunakan powerbank untuk mengisi daya perangkat pribadi, bukan untuk diisi ulang menggunakan stopkontak kereta.
KAI juga memberikan batasan kapasitas maksimal powerbank yang boleh dibawa, yaitu 100 Wh. Aturan ini dibuat berdasarkan standar keamanan yang berlaku, sehingga penumpang dapat terhindar dari potensi bahaya yang disebabkan oleh powerbank berkapasitas besar atau rusak.
Dalam menjalankan aturan ini, KAI berharap seluruh penumpang dapat berpartisipasi dengan mematuhi ketentuan yang berlaku. Edukasi terkait penggunaan perangkat elektronik terus disosialisasikan demi menciptakan lingkungan perjalanan yang lebih aman dan tertib.
Melalui penguatan aturan mengenai stopkontak dan perangkat elektronik, KAI berupaya memastikan setiap pelanggan bisa menikmati perjalanan tanpa insiden teknis yang berpotensi membahayakan. KAI menegaskan bahwa aturan ini bukan untuk membatasi kenyamanan, tetapi demi keamanan bersama.
Dengan mematuhi ketentuan penggunaan stopkontak, penumpang turut berkontribusi dalam menjaga suasana perjalanan yang aman, nyaman, dan tertib. KAI mengajak seluruh pelanggan untuk terus disiplin dan memahami bahwa aturan ini dibuat untuk melindungi semua pihak. (Redaksi)

