Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dinas Perhubungan dan Polsek Kulonprogo melaksanakan sosialisasi keselamatan secara langsung kepada pengguna jalan di perlintasan kereta api. Langkah ini diambil untuk memperkuat kesadaran masyarakat mengenai pentingnya disiplin saat melintas rel.
Dua titik yang menjadi lokasi kegiatan adalah JPL 678 dan 683 jalur Wates–Kedundang. Pengendara yang melintas diberikan selebaran informasi dan arahan singkat mengenai aturan berhenti, mendahulukan kereta, serta tidak menerobos palang pintu yang tertutup.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan kembali agar pengguna jalan selalu mengutamakan keselamatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang Perkeretaapian menjadi salah satu dasar sosialisasi ini. Aturan tersebut menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang Lalu Lintas juga menyebutkan kewajiban pengemudi untuk berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu ditutup, serta memberikan prioritas mutlak kepada kereta api.
Kegiatan sosialisasi yang dilakukan secara tatap muka ini diharapkan mampu menyentuh langsung kesadaran masyarakat. Pendekatan personal dinilai lebih efektif untuk mengingatkan pengguna jalan dibandingkan sekadar himbauan tertulis.
Railink menyampaikan terima kasih kepada Dishub dan Polsek Kulonprogo atas keterlibatan aktif mereka. Kolaborasi ini diyakini bisa memperkuat upaya pencegahan kecelakaan di jalur kereta.
Selain itu, Railink juga mengingatkan kembali penumpang KA Bandara untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal dan mengatur waktu perjalanan menuju bandara dengan baik agar tidak tergesa-gesa. (Redaksi)

