Jakarta, 07 Agustus 2025 – Layanan Lost & Found milik PT Kereta Api Indonesia (Persero) menjadi garda terdepan dalam menjaga keamanan barang bawaan pelanggan selama perjalanan. Sistem ini terbukti efektif mengembalikan ribuan barang hilang kepada pemiliknya sepanjang tahun ini.

Pada periode Januari hingga Juli 2025, KAI mencatat sebanyak 7.735 barang tertinggal berhasil ditemukan dan diamankan. Sebanyak 2.680 di antaranya adalah barang berharga, termasuk telepon genggam, laptop, dompet, perhiasan, dan dokumen penting seperti sertipikat tanah.

“Kami memahami bahwa keamanan barang pribadi adalah bagian dari kenyamanan perjalanan. Karena itu, setiap laporan kehilangan kami tangani secara serius, cepat, dan akuntabel,” tutur Vice President Public Relations KAI Anne Purba.

KAI memberikan kemudahan bagi pelanggan untuk melaporkan kehilangan barang melalui berbagai kanal, mulai dari Contact Center 121, layanan WhatsApp di 08111-2111-121, email cs@kai.id, hingga loket layanan pelanggan di stasiun.

Semua laporan yang masuk diproses secara transparan, dan pengembalian barang dilakukan tanpa biaya tambahan. Pelanggan juga akan mendapatkan informasi rutin mengenai perkembangan proses pencarian barang.

Efektivitas layanan Lost & Found ini telah memberikan rasa aman yang lebih bagi penumpang, sekaligus memperkuat reputasi KAI sebagai penyedia layanan transportasi yang mengutamakan kepuasan pelanggan.

“Bagi KAI, layanan Lost & Found bukan sekadar pelengkap, tapi bagian penting dari transformasi layanan yang fokus pada pelanggan. Setiap barang yang kembali adalah bukti komitmen kami dalam menjaga rasa aman selama perjalanan,” tambah Anne.

KAI tetap mengimbau seluruh pelanggan untuk memeriksa barang bawaan sebelum turun dari kereta atau meninggalkan stasiun untuk mencegah kehilangan.

Namun jika kehilangan terjadi, petugas KAI siap membantu dengan penanganan cepat, aman, dan bertanggung jawab hingga barang kembali ke tangan pemiliknya. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *