Jakarta, 10 September 2025 – Sepanjang 2025, Resparking by KAI Services mencatat prestasi dengan meraih empat Penghargaan Wajib Pajak Parkir Teladan dari Pemkot Surabaya, Pemkab Kulon Progo, Pemkab Kendal, dan Pemkab Cilacap. Penghargaan ini diberikan atas ketepatan pembayaran dan keterbukaan pelaporan pajak parkir di berbagai stasiun.
Teknologi digital menjadi andalan. Sistem end-to-end merekam transaksi parkir langsung ke platform pajak daerah, menyediakan notifikasi otomatis dan dashboard analytics untuk memantau keterlambatan dan kepatuhan.
Resparking juga mengintensifkan pelatihan dan edukasi publik. Petugas lapangan dilatih regulasi perpajakan dan teknologi digital, sementara pelanggan diberikan informasi tentang pentingnya pajak melalui papan digital.
Dengan inovasi teknologi dan sumber daya manusia terlatih, KAI Services berkomitmen terus mendukung tata kelola pajak parkir yang efisien, transparan, dan berkelanjutan. (Redaksi)

