Jember, 03 September 2025 – Insiden KA Probowangi di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menjadi peringatan keras bahwa rel kereta bukanlah tempat untuk bermain atau berjalan kaki. Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, tertemper kereta meski masinis telah membunyikan klakson berkali-kali.
Korban jatuh ke sungai dan langsung dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah. Kejadian ini menunjukkan bahwa jalur kereta sangat berisiko jika digunakan untuk aktivitas yang tidak semestinya.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera mengamankan lokasi. Operasional kereta tetap aman dan tidak terganggu akibat insiden ini.
PT KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan rel kereta sebagai jalur pejalan kaki atau tempat bermain karena sangat berbahaya. Kepatuhan masyarakat terhadap aturan adalah kunci keselamatan.
Himbauan ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang berada di jalur KA kecuali untuk kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Kejadian ini menjadi pengingat bahwa rel kereta adalah sarana transportasi yang harus dihormati demi keselamatan semua pihak. (Redaksi)

