Medan, 7 September 2025 – PT Railink menyerukan ajakan kepada masyarakat untuk menghentikan segala bentuk aksi pelemparan terhadap kereta api. Hal ini menyusul insiden pelemparan yang dialami KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai pada Minggu sore (07/09) pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600. Lemparan dari orang tak dikenal mengenai kaca ujung panjang masinis hingga pecah, membuat perjalanan tertahan enam menit sebelum kembali berjalan usai pergantian lokomotif di Stasiun Medan.
Meskipun tidak menimbulkan korban, PT Railink menegaskan bahwa aksi pelemparan sangat berbahaya. Kerusakan pada sarana kereta api dan keterlambatan perjalanan menjadi konsekuensi nyata, ditambah ancaman besar bagi keselamatan penumpang maupun awak kereta.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan masyarakat mengenai risikonya. “Aksi ini bukan hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga bisa menyebabkan kerusakan sarana, keterlambatan, hingga kerugian material yang besar,” tegasnya.
Ia juga menekankan bahwa tindakan pelemparan merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Ancaman hukuman penjara hingga delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar bisa dijatuhkan jika aksi tersebut membahayakan nyawa. Sementara, perusakan atau penghalangan perjalanan kereta dapat dipidana satu tahun penjara dan/atau denda Rp100 juta.
Menurut Porwanto, transportasi publik adalah sarana bersama yang membutuhkan partisipasi semua pihak untuk menjaga keamanannya. Ia menegaskan bahwa Railink berkomitmen terus menghadirkan layanan kereta api bandara yang modern, aman, dan andal.
Selain imbauan soal keselamatan, Railink juga mengingatkan para penumpang agar memesan tiket lebih awal demi kenyamanan perjalanan. Calon penumpang disarankan memilih jadwal keberangkatan yang memberi waktu cukup sebelum penerbangan, yakni minimal dua jam sebelum jadwal domestik dan tiga jam untuk internasional.
Informasi resmi terkait jadwal dan tarif tersedia melalui situs Railink Corporate Web dan kanal media sosial @kabandararailink di Instagram, Facebook, Twitter, serta email humas@railink.co.id. Dengan kerja sama antara operator dan masyarakat, keselamatan bersama dapat lebih terjaga. (Redaksi)

