Medan, 16 September 2025 – PT Railink menyampaikan keprihatinan mendalam atas insiden pelemparan yang menimpa KA Srilelawangsa relasi Kualanamu – Medan pada 16/09 pukul 14.57 WIB di Km 13+600/700 pada lintasan antara Stasiun Batangkuis dan Stasiun Bandarkalipah. Berdasarkan laporan, rangkaian KA U14 dilempar oleh orang tidak dikenal sehingga menyebabkan kaca Kereta K121304 pecah.

PT Railink memastikan bahwa tidak ada korban jiwa dalam kejadian tersebut dan operasional KA Bandara kembali berjalan lancar.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa tindakan pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena tidak hanya mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tetapi juga dapat menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, serta kerugian material yang besar.

Porwanto menambahkan bahwa aksi pelemparan kereta api merupakan perbuatan melawan hukum yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Aturan tersebut dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengganggu perjalanan kereta api hingga membahayakan keselamatan nyawa dapat dipidana penjara paling lama delapan tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar, sedangkan perbuatan merusak atau menghalangi pengoperasian sarana perkeretaapian dapat dipidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda maksimal Rp100 juta.

Porwanto mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pelemparan ataupun tindakan lain yang dapat mengganggu perjalanan kereta api. Menurutnya, keselamatan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama. Ia juga menegaskan bahwa PT Railink akan terus berkomitmen menghadirkan layanan transportasi publik modern yang aman, nyaman, dan andal, serta berharap seluruh pihak dapat berperan aktif menjaga fasilitas perkeretaapian sebagai aset bersama.

PT Railink juga menghimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk. Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan Internasional.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tarif, dan pemesanan tiket KAI Bandara, masyarakat dapat mengakses situs resmi PT Railink di www.railink.co.id, atau melalui media sosial resmi di Instagram @kabandararailink, Facebook @KABandaraRailink, Twitter @KAIBandara, serta melalui email di humas@railink.co.id. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *