Medan, 7 September 2025 – PT Railink mengimbau masyarakat untuk menghentikan aksi pelemparan terhadap kereta api setelah insiden yang terjadi pada KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai. Kejadian ini berlangsung pukul 17.32 WIB di Km 10+400/600, menyebabkan kaca ujung panjang masinis pecah. Meski perjalanan hanya tertunda enam menit dan lokomotif diganti di Stasiun Medan, insiden tersebut sangat disesalkan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan bahwa pelemparan di rel bisa membahayakan banyak nyawa. “Pelemparan terhadap kereta api sangat berbahaya karena mengancam keselamatan penumpang dan awak, menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, hingga kerugian material,” katanya.

Ia menambahkan, ancaman terbesar dari aksi ini adalah jatuhnya korban jiwa. Apalagi, kereta api membawa ratusan penumpang dalam setiap perjalanannya.

Dari sisi hukum, aksi pelemparan termasuk tindak pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Hukuman yang bisa dijatuhkan mencapai delapan tahun penjara dan/atau denda Rp1 miliar jika perbuatan tersebut membahayakan keselamatan nyawa.

Bahkan jika hanya merusak atau menghalangi operasional, pelaku tetap bisa dikenai hukuman penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta. Aturan ini menegaskan bahwa keselamatan transportasi publik tidak bisa ditawar.

Porwanto berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk tidak melakukan tindakan yang bisa mengganggu perjalanan kereta. Keselamatan, katanya, adalah tanggung jawab bersama.

Railink juga berkomitmen terus menghadirkan layanan KA Bandara yang modern, aman, dan tepat waktu bagi seluruh pengguna. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *