Jakarta, 16 September 2025 – Insiden pelemparan yang menimpa KA Srilelawangsa pada jalur Kualanamu – Medan menimbulkan keprihatinan serius dari PT Railink. Peristiwa yang berlangsung pada Senin (16/9) di Km 13+600/700 antara Stasiun Batangkuis dan Bandarkalipah ini kembali mengancam keamanan transportasi kereta api.
Kejadian pukul 14.57 WIB tersebut melibatkan pelemparan terhadap rangkaian KA U14 oleh oknum tak dikenal, menyebabkan kerusakan kaca Kereta K121304. PT Railink mengonfirmasi bahwa meskipun terjadi kerusakan material, tidak ada penumpang maupun awak kereta yang menjadi korban. Operasional layanan telah dipulihkan dan berjalan normal kembali.
Direktur Utama PT Railink Porwanto Handry Nugroho menyampaikan bahwa keselamatan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat. “Keselamatan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama,” tegasnya dalam keterangan resmi.
Perusahaan mengingatkan masyarakat bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur sanksi tegas untuk tindakan yang mengganggu operasional kereta api. Sanksi dapat berupa penjara hingga delapan tahun dan denda maksimal Rp1 miliar untuk tindakan yang membahayakan keselamatan, atau penjara satu tahun dengan denda Rp100 juta untuk perusakan fasilitas.
(Redaksi)

