Jakarta, 16 September 2025 – Keamanan perjalanan kereta api kembali dipertanyakan setelah terjadinya pelemparan terhadap KA Srilelawangsa rute Kualanamu – Medan. PT Railink melaporkan insiden yang menimpa rangkaian KA U14 pada Senin (16/9) pukul 14.57 WIB di antara Stasiun Batangkuis dan Bandarkalipah.

Pelemparan oleh orang tidak dikenal di Km 13+600/700 mengakibatkan pecahnya kaca Kereta K121304. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, kejadian ini mengganggu kenyamanan dan keamanan penumpang. PT Railink telah mengambil tindakan darurat dan memastikan operasional KA Bandara kembali normal.

Porwanto Handry Nugroho, Direktur Utama PT Railink, menyerukan kepada seluruh lapisan masyarakat untuk menghormati keselamatan transportasi publik. Ia menjelaskan bahwa aksi pelemparan tidak hanya membahayakan penumpang dan awak kereta, tetapi juga menimbulkan kerugian material dan operational yang significan.

Perusahaan menekankan bahwa tindakan mengganggu perjalanan kereta api telah diatur dalam undang-undang dengan sanksi pidana yang berat. Pelaku dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1 miliar untuk tindakan yang membahayakan keselamatan. PT Railink mengajak semua pihak untuk bersama-sama menjaga fasilitas perkeretaapian sebagai aset bersama bangsa.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *