Jakarta, 1 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember berhasil menyelamatkan aset strategis berupa rumah dinas di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo melalui pendekatan humanis yang komprehensif. Aset dengan luas tanah 972,96 m² dan luas bangunan 478,9 m² ini merupakan properti sah milik KAI berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013 dan memiliki nilai strategis tinggi karena lokasinya berada di jalan protokoler.

Rumah dinas tersebut sebelumnya ditempati secara tidak sah oleh pihak yang tidak memiliki ikatan perjanjian dengan KAI sejak tahun 2005. Penghuni mengklaim telah menempati aset tersebut secara turun temurun dari sebelum kemerdekaan dan menyatakan memiliki prioritas untuk mendaftarkan hak milik. Berbagai upaya hukum biasa maupun luar biasa telah dilakukan pihak tersebut, namun selalu gagal karena tidak memiliki legal standing.

Sejak 2018 hingga 2022, penghuni melakukan beberapa gugatan kepada KAI namun selalu tidak berhasil. Pada periode 2021-2022, KAI juga menggandeng Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk proses non-litigasi. Tahun 2025, KAI kembali melakukan pendekatan masif dengan tetap mengedepankan nilai humanis dan berhasil mendapat respons positif dari penghuni.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menekankan komitmen perusahaan dalam mengamankan aset negara. “PT KAI memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset perusahaan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan permasalahan ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelas Cahyo. KAI juga membuka ruang kerja sama melalui mekanisme kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset perusahaan.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *