Jakarta, 1 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember sukses mengamankan aset strategis di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo melalui implementasi pendekatan humanis yang mengedepankan dialog dan persuasi. Aset berupa rumah dinas dengan luas tanah 972,96 m² dan bangunan 478,9 m² ini memiliki posisi strategis karena berlokasi di jalan protokoler, dekat kantor pemerintahan dan stasiun kereta api.

Properti milik KAI yang sah berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013 ini sebelumnya ditempati tanpa izin sejak tahun 2005. Penghuni mengklaim kepemilikan turun temurun dari masa pra-kemerdekaan dan berupaya mendaftarkan hak milik atas aset tersebut. Namun, berdasarkan asas horizontal dalam hukum pertanahan, hubungan sewa menyewa tidak akan melahirkan hak kepemilikan atas tanah yang disewakan.

Rentang waktu 2018-2022 penghuni mengajukan berbagai gugatan hukum terhadap KAI namun selalu gagal karena tidak memiliki legal standing yang kuat. KAI juga berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk penyelesaian non-litigasi pada periode 2021-2022. Tahun 2025, KAI menerapkan strategi pendekatan humanis yang lebih intensif dan berhasil memperoleh kesediaan sukarela dari penghuni untuk mengosongkan properti tersebut.

Cahyo Widiantoro selaku Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember menegaskan pentingnya penyelamatan aset sebagai wujud tanggung jawab perusahaan. “Penanganan permasalahan di Jalan Suroyo No. 25 ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga membuka ruang kerja sama melalui mekanisme kontrak resmi bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan aset KAI,” ungkap Cahyo. PT KAI berkomitmen meningkatkan upaya pengamanan aset melalui jalur hukum maupun pendekatan non-litigasi yang mengutamakan musyawarah.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *