Jakarta, 16 September 2025 – Partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan transportasi kereta api menjadi kunci utama mencegah insiden pelemparan yang kembali menimpa KA Srilelawangsa. PT Railink mencatat peristiwa pada Senin (16/9) di jalur Kualanamu – Medan sebagai pengingat pentingnya kesadaran kolektif dalam melindungi fasilitas publik.
Insiden pelemparan terhadap rangkaian KA U14 terjadi pukul 14.57 WIB di Km 13+600/700 antara Stasiun Batangkuis dan Bandarkalipah. Aksi yang dilakukan orang tidak dikenal tersebut menyebabkan pecahnya kaca Kereta K121304, meski tidak menimbulkan korban jiwa. PT Railink telah memulihkan operasional dengan implementasi protokol keamanan tambahan.
Direktur Utama PT Railink Porwanto Handry Nugroho menyampaikan pentingnya peran aktif masyarakat sebagai mata dan telinga dalam menjaga keamanan transportasi. Ia menegaskan bahwa fasilitas perkeretaapian merupakan aset bersama yang manfaatnya dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.
Perusahaan mengingatkan bahwa perlindungan hukum telah tersedia melalui Undang-Undang Perkeretaapian dengan sanksi yang tegas. Pelaku pelemparan yang membahayakan keselamatan dapat dikenakan pidana penjara maksimal delapan tahun dan denda hingga Rp1 miliar, sementara perusakan fasilitas dapat dijatuhi hukuman penjara satu tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
(Redaksi)

