Jakarta, 16 September 2025 – Keselamatan penumpang kereta api kembali terancam setelah KA Srilelawangsa mengalami pelemparan di jalur Kualanamu – Medan. PT Railink melaporkan insiden yang menimpa rangkaian KA U14 pada Senin (16/9) sekitar pukul 14.57 WIB di kilometer 13+600/700 antara Stasiun Batangkuis dan Stasiun Bandarkalipah.
Aksi pelemparan oleh oknum tak dikenal menyebabkan kerusakan kaca Kereta K121304, menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keamanan transportasi publik. Meskipun tidak menimbulkan korban jiwa, PT Railink menegaskan bahwa setiap tindakan yang mengancam keselamatan penumpang merupakan kejahatan serius yang tidak dapat ditolerir.
Porwanto Handry Nugroho selaku Direktur Utama PT Railink menjelaskan dampak komprehensif dari aksi pelemparan. Selain mengancam keselamatan penumpang dan awak kereta, tindakan tersebut juga menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, dan kerugian material yang substantial bagi perusahaan dan masyarakat pengguna.
PT Railink mengimbau masyarakat untuk memahami konsekuensi hukum dari tindakan pelemparan kereta api. Berdasarkan peraturan perundang-undangan, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana yang berat, termasuk penjara hingga delapan tahun dan denda mencapai Rp1 miliar untuk tindakan yang membahayakan keselamatan nyawa manusia dalam transportasi kereta api.
(Redaksi)

