Jakarta, 2 Desember 2025 – Mobilitas petani dan pedagang kecil di lintas Commuter Line Merak kini semakin efisien berkat adanya skema registrasi Kartu Petani dan Pedagang di stasiun-stasiun wilayah tersebut. PT Kereta Api Indonesia (Persero) mensyaratkan pengguna Kereta Petani dan Pedagang untuk mendaftarkan diri terlebih dahulu agar mendapat kartu khusus yang memudahkan pembelian tiket dan proses boarding. Dengan kartu ini, pengguna dapat membeli tiket hingga H-7 dan melakukan naik kereta lebih awal sampai dua jam sebelum jadwal keberangkatan. Aturan ini membantu mengurangi antrean dan memberikan kepastian perjalanan bagi pelaku usaha kecil.
Vice President Corporate Communication KAI Anne Purba menjelaskan, pengaturan khusus melalui Kartu Petani dan Pedagang dibuat untuk menyesuaikan karakteristik pengguna yang membawa barang dagangan. “Pemegang kartu dapat membeli tiket mulai H-7 dan melakukan boarding lebih awal hingga dua jam sebelum jadwal keberangkatan,” tutur Anne. Dengan begitu, petani dan pedagang memiliki waktu cukup untuk menata barang di bagasi kereta tanpa tergesa-gesa. Bagi yang belum memiliki kartu, pembelian tiket masih dimungkinkan pada hari keberangkatan selama kuota tempat masih tersedia.
Kereta Petani dan Pedagang yang dirancang Balai Yasa Surabaya Gubeng menyediakan 73 kursi dan area bagasi khusus dengan batasan maksimal dua koli per pengguna berukuran 100 cm x 40 cm x 30 cm. Seluruh sarana telah melalui uji teknis dan sertifikasi serta dilengkapi signage keselamatan untuk memastikan penggunaan kartu dan fasilitas berjalan aman dan tertib. Registrasi kartu dilakukan di loket stasiun wilayah Commuter Line Merak, termasuk di Stasiun Merak sebagai salah satu titik keberangkatan utama.
Layanan ini dirangkaikan pada 14 perjalanan Commuter Line Merak yang melayani 11 stasiun dari Rangkasbitung hingga Merak. Pada hari pertama operasional, 95 pengguna memanfaatkan kereta ini dengan membawa berbagai komoditas pertanian, olahan makanan, dan kerajinan untuk dipasarkan di Serang, Cilegon, dan Merak. Anne menegaskan, sistem kartu khusus ini merupakan bagian dari upaya KAI untuk menata mobilitas petani dan pedagang kecil agar lebih efisien dan terdata. Ke depan, skema ini akan terus disempurnakan sesuai kebutuhan lapangan dan masukan pengguna.
(Redaksi)

