Probolinggo, 8 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember resmi memperkuat akuntabilitas perusahaan melalui kerja sama hukum dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo. Nota kesepahaman yang ditandatangani menjadi instrumen hukum penting untuk menghadapi tantangan perdata maupun tata usaha negara sekaligus menjaga reputasi KAI sebagai penyedia layanan publik.

“Akuntabilitas hukum adalah pondasi bagi tata kelola perusahaan yang sehat. Melalui kerja sama dengan Kejari, kami memastikan semua aktivitas operasional KAI terlindungi secara legal,” ujar Hengky Prasetyo, VP KAI Daop 9 Jember.

Kesepakatan ini mencakup analisis hukum reguler, pendampingan perkara perdata, konsultasi terhadap kebijakan perusahaan, hingga tindakan hukum lain yang diperlukan. Pendampingan tersebut diharapkan meminimalisasi potensi problem hukum yang berimbas pada jalannya pelayanan kereta api.

Kerja sama ini mempertegas bahwa akuntabilitas bukan sekadar jargon, tetapi prinsip yang diwujudkan secara nyata dengan dukungan lembaga hukum yang profesional.
(Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *