Jember, 24 November 2025 – Kecelakaan yang terjadi pada Minggu (23/11) malam, melibatkan KA Probowangi dan sebuah mobil di perlintasan kereta api sebidang tidak terjaga di kilometer 67+500, kembali memicu keprihatinan PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember. Insiden ini menegaskan kembali bahwa kelalaian pengguna jalan merupakan faktor utama penyebab kecelakaan di rel. Untuk menekan angka kecelakaan, KAI Daop 9 kembali mengimbau seluruh masyarakat agar utamakan keselamatan dan selalu memberikan prioritas kepada perjalanan kereta api.

Berdasarkan laporan masinis, mobil yang melintas dari utara ke selatan tidak mengindahkan klakson lokomotif yang telah dibunyikan berkali-kali. Pengemudi mobil nekat menerobos rel tanpa berhenti sejenak dan memeriksa kondisi kanan-kiri. Akibatnya, mobil tersebut tertemper kereta api. Meskipun tidak ada korban jiwa, kejadian ini tetap berdampak pada operasional kereta. KA Probowangi harus berhenti sejenak di lokasi insiden untuk memastikan sarana tetap aman, yang berujung pada keterlambatan sekitar delapan menit. Pengendara mobil hanya mengalami luka ringan, sementara penumpang dan petugas kereta selamat.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan kekecewaannya atas insiden tersebut. “Kami sangat menyesalkan masih adanya insiden di perlintasan sebidang akibat kelalaian pengguna jalan,” kata Cahyo Widiantoro. Ia juga mengingatkan masyarakat bahwa perlintasan sebidang adalah titik rawan, bukan titik aman. Oleh karena itu, disiplin dan kewaspadaan yang tinggi adalah kunci untuk menghindari kecelakaan. Cahyo menekankan pentingnya berhenti sejenak, menengok kanan dan kiri, serta memastikan tidak ada kereta api yang melintas sebelum menyeberang.

Sebagai langkah nyata menanggulangi risiko kecelakaan, KAI Daop 9 Jember akan segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) serta pemangku kepentingan terkait. Fokus utama dari koordinasi ini adalah mengevaluasi tingkat keselamatan di perlintasan sebidang, khususnya di titik-titik yang tidak terjaga. KAI juga mendesak agar Dishub setempat segera menempatkan petugas penjaga di lokasi kejadian yang merupakan perlintasan teregister. Kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan kereta api telah diatur secara jelas dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 dan UU Nomor 23 Tahun 2007. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *