Jakarta, 14 September 2025 – Komitmen PT Kereta Api Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan pelanggan kembali terwujud dengan dibukanya fasilitas pembatalan dan pengembalian bea tiket di Stasiun Banyuwangi Kota. Langkah strategis ini memperkuat jaringan pelayanan KAI Daop 9 Jember dan memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi masyarakat pengguna jasa kereta api.
Keberadaan layanan baru di Stasiun Banyuwangi Kota menjadikan total enam stasiun di wilayah Daop 9 Jember yang menyediakan fasilitas pembatalan dan pengembalian tiket. Stasiun-stasiun tersebut meliputi Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, Ketapang, dan kini Banyuwangi Kota. Penyebaran fasilitas yang merata ini mencerminkan upaya KAI untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat di berbagai wilayah operasional.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” tegas Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember. Pernyataan ini menunjukkan fokus perusahaan pada aspek kemudahan dan keterjangkauan dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan.
Sistem pembatalan tiket yang berlaku mengharuskan pelanggan untuk melakukan proses maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api. Biaya administrasi yang dikenakan adalah 25 persen dari harga tiket tidak termasuk bea pesan. Dokumen yang wajib dibawa meliputi formulir pembatalan yang telah diisi, boarding pass asli, dan kartu identitas penumpang. Untuk pengembalian dana, pelanggan dapat memilih metode transfer bank dengan waktu proses maksimal tujuh hari atau pengambilan tunai di stasiun daring yang telah ditetapkan.
(Redaksi)

