Jakarta, 9 Desember 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divisi Regional III Palembang berhasil mencatatkan penurunan signifikan angka kecelakaan di perlintasan sebidang berkat penguatan program keselamatan menjelang Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Keberhasilan ini menjadi bukti efektivitas sosialisasi yang dilakukan secara konsisten kepada masyarakat, terutama di jalur Prabumulih–Muara Enim yang memiliki tingkat kepadatan lalu lintas cukup tinggi. Pencapaian ini memotivasi perusahaan untuk terus meningkatkan standar keselamatan.
Manager Humas KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti, menyampaikan apresiasi atas kerja sama seluruh pihak dalam menekan angka kecelakaan. Data menunjukkan penurunan drastis dibandingkan tahun sebelumnya. “Pada tahun 2025 tercatat 27 kejadian kecelakaan dengan 6 korban meninggal. Angka ini turun 43% dibandingkan periode yang sama pada tahun 2024 dengan 48 kejadian dan 27 korban meninggal. Penurunan ini merupakan hasil nyata dari kolaborasi dan konsistensi sosialisasi keselamatan bersama para pemangku kepentingan,” ujar Aida dengan bangga.
Penegakan hukum di perlintasan sebidang memiliki payung hukum yang jelas. UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 mengatur kewajiban pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api di area perpotongan sebidang. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal tujuh ratus lima puluh ribu rupiah sesuai Pasal 199 ayat 1 undang-undang yang sama. Ketentuan serupa juga diperkuat melalui UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 296.
Program pencegahan kecelakaan dilaksanakan melalui berbagai pendekatan seperti pemasangan spanduk peringatan, penyebaran materi edukasi, kampanye di platform digital, sosialisasi langsung kepada masyarakat, dan kegiatan bersama di titik perlintasan. KAI Divre III Palembang juga melakukan penyimpitan perlintasan sebidang di Kilometer 361 plus nol per satu antara Stasiun Gelumbang dan Serdang, serta mencatat tujuh belas penutupan perlintasan liar sepanjang tahun 2025. Aida mengimbau penerapan prinsip BERTEMAN dalam berkendara untuk meminimalkan risiko kecelakaan dan memastikan keselamatan bersama selama periode Nataru.
(Redaksi)

