Jember, 15 Oktober 2025 – Upaya menciptakan jalur kereta yang aman dan bebas dari vandalisme terus diperkuat PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember. Salah satu langkah yang dilakukan adalah membangun sinergi dengan tokoh masyarakat dan unsur musyawarah pimpinan kecamatan (muspicam) di wilayah sekitar rel.
Selama tahun 2025, KAI Daop 9 Jember mencatat 12 kasus vandalisme berupa peletakan batu di atas rel. Kejadian tersebar di beberapa kabupaten, termasuk Lumajang, Pasuruan, Jember, dan Banyuwangi. Meski belum menyebabkan kecelakaan, aksi tersebut sangat berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menekankan bahwa batu-batu kecil di sekitar rel bukan sekadar material biasa, tetapi memiliki fungsi teknis penting.
“Balas kricak bukan sekadar batu biasa. Ia berfungsi menjaga kestabilan rel, menyerap getaran, dan membantu drainase agar jalur tetap aman dan rata saat dilintasi kereta,” ujarnya.
Menurutnya, setiap penataan balas kricak diatur dengan ketat. Bila posisi batu diganggu, jalur bisa tidak stabil dan membahayakan perjalanan.
“Jika balas kricak dipindahkan atau ditumpuk di atas rel, itu sangat berbahaya. Selain mengganggu struktur jalur, bisa menyebabkan roda kereta terpeleset atau bahkan anjlok,” tambah Cahyo.
KAI Daop 9 Jember pun memperkuat patroli di titik rawan sembari melakukan sosialisasi ke warga. Edukasi dilakukan dengan pendekatan humanis agar masyarakat tidak merasa diawasi, melainkan diajak berperan aktif menjaga keselamatan bersama.
“Kami mengedepankan edukasi dan sinergi. Masyarakat sekitar jalur adalah mitra kami dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api,” kata Cahyo.
KAI juga menggandeng tokoh masyarakat setempat untuk membantu menyampaikan pesan keselamatan dan mengingatkan warga sekitar agar tidak beraktivitas di rel. Pendekatan sosial dianggap lebih efektif untuk menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama.
Selain itu, KAI mengingatkan kembali ketentuan hukum yang berlaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, masyarakat dilarang berada atau menaruh benda di atas rel, dengan ancaman pidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta.
“Keselamatan adalah tanggung jawab bersama. Jangan biarkan tindakan iseng atau vandalisme mengancam nyawa banyak orang,” tutup Cahyo. (Redaksi)

