Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember mengambil langkah cepat untuk menindaklanjuti insiden kecelakaan yang melibatkan KA Probowangi di perlintasan kereta api sebidang. Peristiwa tertempernya mobil pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB, di perlintasan teregister kilometer 67+500 yang tidak terjaga, menjadi momentum untuk mendorong peningkatan keamanan. KAI kembali mengimbau agar pengguna jalan selalu utamakan keselamatan dan waspada saat melintasi rel.
Insiden tersebut terjadi karena pengemudi mobil nekat melintas dari utara ke selatan tanpa berhenti sejenak dan mengabaikan peringatan klakson lokomotif yang telah dibunyikan berulang kali oleh masinis. Kelalaian ini berujung pada temperan, yang memaksa KA Probowangi untuk berhenti sejenak demi melakukan pengecekan sarana kereta. Pengecekan teknis tersebut menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit. Meskipun hanya mengalami luka ringan, pengemudi mobil tersebut tetap berpotensi menghadapi sanksi hukum atas pelanggaran lalu lintas.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan penyesalan mendalam atas insiden yang disebabkan oleh kelalaian pengguna jalan. Ia berpesan: “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas.” Cahyo menegaskan bahwa perlintasan sebidang bukanlah titik aman, tetapi merupakan area peringatan yang memerlukan kewaspadaan tinggi. KAI terus mengimbau agar keselamatan selalu menjadi prioritas utama.
Sebagai langkah nyata, KAI Daop 9 Jember akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat. Tujuan utamanya adalah untuk mengevaluasi dan meningkatkan keselamatan di perlintasan kereta api sebidang, khususnya di lokasi kejadian yang sudah teregister namun belum memiliki petugas penjaga. KAI mendesak agar Dishub segera menempatkan personel di titik tersebut. Selain itu, KAI juga mengingatkan masyarakat bahwa UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mewajibkan mendahulukan kereta api, dan pelanggar dapat dikenai denda maksimal Rp750.000. (Redaksi)

