Cirebon, 07 Agustus 2025 – KAI Daop 3 Cirebon mengambil langkah tegas dengan bekerja sama bersama aparat kepolisian untuk menindak pelaku pembakaran sampah di jalur kereta api. Tindakan ini dilakukan guna memastikan keamanan operasional kereta dan melindungi keselamatan penumpang.
Manajer Humas KAI Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, menegaskan bahwa jalur rel merupakan zona steril yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas warga. Pembakaran sampah di area ini melanggar aturan dan bisa berujung pada sanksi pidana.
“Membuang sampah di sekitar rel tidak hanya melanggar aturan, tapi juga mengancam keselamatan perjalanan kereta api. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian Pasal 199 disebutkan bahwa masyarakat yang mengganggu aktivitas di jalur KA bisa dipidana hingga tiga bulan penjara atau denda maksimal Rp15 juta,” jelas Muhibbuddin.
Pembakaran sampah tidak hanya menimbulkan asap yang menghalangi pandangan masinis, tetapi juga dapat merusak kabel optik yang berada di sepanjang jalur rel. Kabel ini berfungsi sebagai sistem persinyalan yang sangat penting bagi keselamatan kereta api.
“Jika kabel optik rusak, sinyal kereta akan terganggu, yang berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan KA,” tambahnya. Gangguan sinyal bisa memicu keterlambatan hingga insiden kecelakaan.
Selain itu, sampah yang dibuang sembarangan di jalur rel dapat menyumbat drainase dan membuat tanah labil. Kondisi ini memperbesar risiko banjir dan longsor, yang dapat merusak infrastruktur rel.
KAI Daop 3 Cirebon menegaskan akan terus berkoordinasi dengan aparat kepolisian untuk melakukan penindakan bagi setiap pelanggaran di jalur rel.
Pihaknya juga tetap menjalankan program edukasi dan sosialisasi agar masyarakat memahami bahaya dari tindakan membuang atau membakar sampah di jalur kereta.
Dengan kombinasi antara penegakan hukum dan edukasi, KAI berharap kesadaran warga dapat meningkat demi keamanan transportasi massal ini.
“Keselamatan perjalanan KA adalah tanggung jawab bersama. Mari kita jaga bersama dengan tidak melakukan tindakan yang bisa memicu potensi bahaya,” tutup Muhibbuddin. (Redaksi)

