Jember, 23 Desember 2025 – Perjalanan Kereta Api Sritanjung sempat mengalami gangguan operasional setelah terjadi insiden temperan orang tidak dikenal (OTK) di jalur rel wilayah Probolinggo, Selasa (23/12/2025). Kejadian tersebut langsung ditangani oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 9 Jember guna memastikan keselamatan perjalanan kereta api tetap terjaga.
PT KAI Daop 9 Jember menjelaskan, insiden melibatkan KA 280 (Sritanjung) dan terjadi sekitar pukul 11.35 WIB di Km 96+3 petak jalan Probolinggo (Pb)–Bayeman (Bym). Berdasarkan laporan Awak Sarana Perkeretaapian (ASP), kereta mengalami temperan OTK di Km 96+7/8 sehingga harus melakukan berhenti luar biasa (BLB).
Menindaklanjuti laporan tersebut, KAI Daop 9 Jember segera melakukan koordinasi dengan berbagai pihak terkait, mulai dari ASP KA 280, PPKA Bayeman, hingga Unit Pengamanan Daop 9 Jember. Petugas lapangan kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap lokomotif dan rangkaian kereta untuk memastikan seluruh sarana dalam kondisi aman dan layak operasi.
Manager Hukum dan Humas PT KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyampaikan penyesalan atas terjadinya insiden tersebut.
“Kami mengutamakan keselamatan perjalanan kereta api dan keselamatan seluruh pihak. Setelah menerima laporan, petugas kami segera melakukan koordinasi serta pemeriksaan lokomotif dan rangkaian untuk memastikan KA 280 (Sritanjung) dalam kondisi aman sebelum kembali melanjutkan perjalanan,” ujar Cahyo.
Setelah dinyatakan aman, KA 280 (Sritanjung) kembali melanjutkan perjalanan pada pukul 11.41 WIB. Akibat kejadian tersebut, perjalanan kereta mengalami keterlambatan sekitar enam menit. Selanjutnya, PTGOK Nomor 118 diserahkan kepada PPKA Pasuruan sebagai bagian dari prosedur administrasi operasional.
Korban dalam peristiwa ini diketahui bernama Aan Anto (34), warga Dusun 03 Kanci, Astanajapura, Cirebon. Korban mengalami luka berat dan langsung dievakuasi ke RSUD dr. Mohamad Saleh Probolinggo oleh Unit Pengamanan Daop 9 Jember bersama Satlantas Polres Probolinggo untuk mendapatkan penanganan medis lebih lanjut.
Cahyo Widiantoro kembali mengingatkan masyarakat agar tidak berada maupun beraktivitas di jalur rel kereta api karena berisiko tinggi terhadap keselamatan.
“Jalur kereta api merupakan area terbatas yang hanya diperuntukkan bagi operasional perkeretaapian. Aktivitas masyarakat di jalur rel tidak hanya membahayakan diri sendiri, tetapi juga dapat mengganggu keselamatan perjalanan kereta api,” tegasnya.
Sebagai informasi, larangan berada di jalur kereta api diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, khususnya Pasal 181 ayat (1). Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp15 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 199.
PT KAI Daop 9 Jember mengimbau masyarakat untuk mematuhi seluruh peraturan perkeretaapian demi menjaga keselamatan bersama serta kelancaran operasional perjalanan kereta api. (Redaksi)

