Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat agar senantiasa mengutamakan keselamatan dan mendahulukan perjalanan kereta api saat melintasi perlintasan sebidang. Perlintasan rel diketahui sering menjadi titik rawan kecelakaan serius jika pengguna jalan tidak mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Kewajiban mendahulukan kereta api bukan sekadar imbauan, melainkan aturan yang tercantum dalam dua undang-undang sekaligus. Hal ini diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, serta diperkuat oleh UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, yang sama-sama menegaskan bahwa pengguna jalan wajib memberikan prioritas kepada kereta api.

Peringatan tegas ini menyusul kejadian yang sempat terjadi pada Minggu (23/11) malam, tepatnya pukul 22.50 WIB. Sebuah mobil tertemper oleh KA Probowangi rute Ketapang – Surabaya Gubeng di perlintasan liar yang berlokasi pada kilometer 67+500, antara Stasiun Rejoso dan Pasuruan. Menurut keterangan dari masinis yang bertugas, ia telah berulang kali membunyikan klakson lokomotif sebagai peringatan. Namun, kendaraan tersebut tetap melintas dari arah utara ke selatan tanpa menengok situasi kanan-kiri dan akhirnya tertemper kereta api. Akibat insiden ini, KA Probowangi harus berhenti sejenak untuk melakukan pengecekan menyeluruh terhadap sarana, yang mengakibatkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit sebelum akhirnya dapat melanjutkan rute.

Pengguna jalan yang nekat menerobos perlintasan kereta api bukan hanya membahayakan nyawa, tetapi juga berpotensi menghadapi sanksi hukum. Berdasarkan Pasal 296 UU Nomor 22 Tahun 2009, pengemudi yang melanggar aturan di perlintasan sebidang dapat dikenai sanksi pidana kurungan penjara hingga tiga bulan atau denda maksimal sebesar Rp750.000. Untungnya, dalam kejadian yang menimpa KA Probowangi tersebut, tidak ada korban jiwa yang jatuh. Pengendara mobil dilaporkan hanya menderita luka ringan, sementara para petugas kereta api dan penumpang di dalamnya tetap dalam kondisi selamat.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, kembali menekankan bahwa perlintasan sebidang bukanlah titik yang aman, melainkan hanya alat bantu untuk memperingatkan. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” pesan Cahyo Widiantoro. KAI Daop 9 Jember juga berencana menindaklanjuti kasus ini dengan berkoordinasi bersama Dinas Perhubungan dan pemangku kepentingan terkait. Mereka akan melakukan evaluasi keselamatan di lokasi perlintasan sebidang, terutama di lokasi yang tidak terjaga, termasuk lokasi kejadian yang seharusnya sudah teregister dan memiliki pos jaga. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *