

Jakarta, 19 Oktober 2025 – Keseimbangan antara peningkatan kecepatan dan penjagaan keamanan menjadi dua pilar utama dalam strategi operasional KAI Daop 7 Madiun saat menaikkan batas kecepatan kereta hingga 120 kilometer per jam. Perusahaan melakukan pembenahan infrastruktur jalur secara menyeluruh termasuk normalisasi perlintasan sebidang di beberapa titik strategis antara Stasiun Blitar dan Rejotangan. Rokhmad Makin Zainul menjelaskan bahwa penutupan jalur liar menggunakan pematokan rel di JPL 203 Desa Sanankulon serta penyempitan lebar jalan dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter di JPL 206 Desa Ngaglik menjadi langkah konkret untuk membatasi akses kendaraan bermotor. KAI Daop 7 Madiun juga melarang pembangunan bangunan di sekitar jalur kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dengan ancaman sanksi pidana hingga satu tahun penjara atau denda seratus juta rupiah bagi pelanggar demi menjamin pandangan bebas dan keselamatan perjalanan kereta api bersama.
(Redaksi)

