Medan, 7 September 2025 – Insiden pelemparan terhadap KA Srilelawangsa relasi Medan–Binjai kembali menjadi peringatan serius bagi dunia perkeretaapian. Pada pukul 17.32 WIB, di Km 10+400/600, rangkaian KA U84 dilempar orang tak dikenal hingga kaca ujung panjang masinis pecah. Meski perjalanan hanya tertahan enam menit sebelum lokomotif diganti di Stasiun Medan, kejadian ini menimbulkan keprihatinan mendalam.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyatakan bahwa pelemparan kereta api sangat berbahaya. “Tindakan pelemparan terhadap kereta api mengancam keselamatan penumpang dan awak, serta bisa menimbulkan kerusakan sarana, keterlambatan perjalanan, dan kerugian material,” ujarnya.

Menurut Porwanto, tindakan itu tidak hanya mengganggu operasional, tetapi juga mencoreng penghargaan terhadap transportasi publik. Ia menegaskan pentingnya edukasi kepada masyarakat untuk memahami bahwa kereta api adalah aset bersama yang harus dijaga.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, perbuatan ini termasuk tindak pidana. Jika membahayakan nyawa, pelaku dapat dipenjara maksimal delapan tahun dan/atau denda Rp1 miliar. Sementara itu, tindakan yang merusak atau menghalangi operasional bisa dihukum penjara satu tahun dan/atau denda Rp100 juta.

Porwanto menegaskan, menghargai transportasi publik sama dengan menjaga keselamatan diri sendiri dan orang lain. “Keselamatan, kenyamanan, dan keamanan transportasi publik adalah tanggung jawab bersama,” katanya.

Railink juga memastikan komitmennya dalam memberikan layanan kereta bandara yang aman, nyaman, dan modern. Namun, partisipasi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan berbahaya sangat dibutuhkan.

Selain itu, Railink mengimbau penumpang agar memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan waktu penerbangan. Informasi terkait tiket dan jadwal dapat diperoleh melalui situs resmi Railink maupun kanal media sosialnya. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *