29 Oktober 2026 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan praktik suap dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang melibatkan jajaran petinggi PT Summarecon Agung Tbk dan oknum pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah tersebut memeriksa sejumlah pimpinan perusahaan properti ternama itu untuk mengupas tuntas keterlibatan mereka dalam dugaan pemberian uang licin kepada mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung. Langkah ini diambil untuk membongkar secara mendalam bagaimana praktik transaksional di lingkungan instansi pertanahan tersebut berlangsung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pemeriksaan terhadap jajaran manajemen PT Summarecon Agung Tbk berfokus pada alur pemberian uang dari pihak swasta kepada oknum pejabat negara. Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aliran dana tersebut diduga kuat dialokasikan untuk memuluskan proses pembukaan blokir atas sebidang tanah yang dikelola oleh anak usaha perusahaan. Langkah pembukaan blokir tersebut menjadi syarat krusial agar pengurusan dan penerbitan sertifikat HGB atas lahan yang bersengketa dapat berjalan mulus tanpa hambatan birokrasi.
Penyidik KPK menengarai bahwa rangkaian tindak pidana korupsi ini dilakukan dalam satu paket kesepakatan, mulai dari pengkondisian pembukaan blokir lahan hingga tahap akhir penerbitan sertifikat resmi HGB. Guna merangkai detail konstruksi perkara serta modus operandi yang digunakan, KPK memanggil serta mendalami keterangan dari para saksi kunci yang dianggap mengetahui langsung alur perintah dan eksekusi lapangan. Pengisian keterangan dari saksi-saksi tersebut diharapkan dapat memperjelas batas peran masing-masing pihak yang terlibat dalam skema suap ini.
Sejumlah nama penting dari internal PT Summarecon Agung Tbk turut dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK guna menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi. Di antara jajaran petinggi yang dipanggil terdapat Head of Business Hary Arief Sofyan, Director of Finance Lydia Suciono, serta Section Head Litigasi Juliandy Dasdo Pengharapan Tambun. Kehadiran para pejabat eksekutif ini sangat dibutuhkan untuk mengarahkan penyidik pada dokumen-dokumen pendukung serta bukti transaksi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikasi tanah tersebut.
Selain pimpinan eksekutif Summarecon, tim penyidik KPK juga memperluas jangkauan pemeriksaan terhadap jajaran staf operasional dan pihak swasta dari entitas bisnis terkait. Beberapa saksi lain yang dipanggil mencakup Koordinator Land Document PT Kencanajaya Property Agung Dendy Darmawan, Section Head of Litigasi PT Kencana Jayaproperty Agung Toni Haryanto, serta perwakilan staf dari PT Trans Jabar Tol dan PT Wirabayu Pratama. Kesaksian silang dari berbagai pihak ini menjadi kunci bagi KPK untuk memetakan keterlibatan korporasi secara utuh dan menjerat para pihak yang bertanggung jawab. (redaksi)

