Suket Penyetaraan SMA Gibran Dibatalkan MA, Penggugat Desak Wakil Presiden Mundur dari Jabatan

30 Oktober 2026 – Keputusan mengejutkan datang dari Mahkamah Agung (MA) yang resmi mengabulkan permohonan kasasi terkait keabsahan Surat Keterangan (Suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA dari luar negeri milik Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam putusan kasasi tersebut, majelis hakim secara tegas menyatakan bahwa suket yang diterbitkan untuk Gibran adalah tidak sah dan batal demi hukum. Putusan tingkat akhir ini langsung memicu reaksi keras dari pihak penggugat yang menilai status serta keabsahan syarat administrasi politik sang Wakil Presiden kini gugur secara legal.

Penggugat perkara tersebut, Subhan, memberikan pernyataan terbuka usai putusan MA dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Yulius bersama anggota Maftuh Effendi dan Hari Sugiharto. Subhan menegaskan bahwa konsekuensi yuridis dari pembatalan demi hukum ini berarti dokumen penyetaraan SMA milik Gibran dianggap tidak pernah ada dalam lembaran negara. Berpatokan pada hal itu, ia secara terbuka menyarankan agar Gibran mengambil langkah ksatria untuk mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia karena syarat administrasi dasarnya telah cacat hukum.

Perjalanan gugatan dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT ini menempuh proses peradilan yang tergolong panjang dan berliku sebelum akhirnya dikabulkan di tingkat MA. Pada tahap awal, gugatan Subhan terhadap Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sempat dinyatakan tidak dapat diterima oleh PTUN Jakarta, yang kemudian diperkuat oleh putusan Pengadilan Tinggi TUN. Namun, kegigihan penggugat mengajukan upaya hukum kasasi akhirnya membuahkan hasil setelah MA membatalkan putusan tingkat bawah dan mengabulkan seluruh tuntutan penggugat.

Dokumen yang dibatalkan oleh MA tersebut merupakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 yang memuat penyetaraan ijazah sekolah menengah luar negeri milik Gibran untuk pendaftaran Pilpres 2024. Dalam amar putusannya, MA memerintahkan agar dokumen penyetaraan tersebut ditarik dari pihak penguasanya untuk segera dimusnahkan. Putusan ini sejalan dengan temuan persidangan sebelumnya yang menggarisbawahi tidak ditemukannya dokumen fisik ijazah SMA luar negeri yang menjadi dasar penerbitan surat penyetaraan tersebut.

Dinamika hukum terkait kualifikasi pendidikan Wakil Presiden ini dipastikan kian memanas karena perkara serupa juga sedang bergulir dalam persidangan lain di PTUN Jakarta. Meskipun gugatan sejenis yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana sempat diwarnai aksi pencabutan gugatan oleh pihak penggugat, putusan kasasi MA ini menjadi tumpuan hukum baru yang memiliki kekuatan mengikat. Keputusan final dari Mahkamah Agung ini diprediksi bakal memicu gelombang diskusi publik dan ketegangan politik yang masif terkait legitimasi posisi wakil kepala negara. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *