29 Oktober 2026 – Pihak tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menyatakan keberatan atas keputusan PT Mercy Toga Kirana yang memilih mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Gugatan yang diperkarakan tersebut berkaitan dengan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan tingkat SMA milik Gibran. Keputusan penggugat untuk mundur dari proses peradilan dinilai mengejutkan, lantaran tim hukum tergugat telah bersiap sepenuhnya untuk memberikan pembuktian dan klarifikasi secara terbuka di hadapan persidangan.
Anggota tim kuasa hukum Gibran, Mochamad Ridha Avisena, menegaskan bahwa penolakan atas pencabutan gugatan tersebut dilandasi keinginan kuat untuk menjaga harkat, martabat, serta reputasi kliennya di mata publik. Pihaknya memandang perkara ini perlu dituntaskan secara hukum hingga tuntas agar tidak menyisakan keraguan maupun isu-isu liar yang berkembang di tengah masyarakat. Menurutnya, forum resmi di pengadilan merupakan sarana paling tepat dan sah untuk menjelaskan seluruh duduk perkara secara terang benderang demi kepentingan umum.
Langkah penolakan dari pihak tergugat tersebut langsung direspons dan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim PTUN Jakarta. Sesuai dengan ketentuan hukum acara yang berlaku, keberatan dari pihak tergugat membuat permohonan pencabutan gugatan yang diajukan oleh PT Mercy Toga Kirana akhirnya resmi ditolak oleh majelis hakim. Dengan demikian, persidangan perkara penyetaraan pendidikan tersebut dipastikan akan tetap dilanjutkan sesuai dengan prosedur hukum yang berjalan.
Kesiapan mendalam juga disampaikan oleh anggota tim kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar, yang mengaku telah menyusun dan melampirkan serangkaian bukti dokumen kuat ke PTUN. Pihaknya menyatakan sangat siap menghadapi tahapan pembuktian untuk mematahkan seluruh argumen yang diajukan oleh pihak penggugat. Tim hukum menegaskan akan mengawal proses peradilan ini secara serius dan maksimal guna membuktikan bahwa dalil-dalil gugatan tersebut sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang sah.
Melalui proses hukum yang tetap berjalan ini, pihak Gibran optimistis majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dan menolak seluruh gugatan secara menyeluruh. Kesiapan melakoni persidangan hingga tahap akhir menjadi komitmen tim hukum untuk memastikan keabsahan dokumen pendidikan kliennya tidak lagi dipersoalkan di kemudian hari. Keputusan majelis hakim untuk melanjutkan sidang pun diharapkan dapat memberikan kepastian hukum yang mengikat bagi semua pihak yang terlibat. (redaksi)

