30 Oktober 2026 – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor PT Djarum serta Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Kudus, Jawa Tengah, guna mengusut dugaan penyimpangan penerimaan negara. Langkah hukum mendadak tersebut dilakukan secara serentak sebagai bagian dari pengembangan kasus baru yang menyoroti tata kelola dan penetapan pita cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Langkah tegas ini diambil lembaga antirasuah untuk mengumpulkan bukti-bukti krusial terkait dugaan praktik culas yang merugikan keuangan negara dalam skala masif.
Menanggapi penggeledahan di fasilitas operasional perusahaan, jajaran manajemen PT Djarum memilih bersikap kooperatif serta mengikuti seluruh alur pemeriksaan yang tengah berlangsung. Melalui Corporate Communication Manager Budi Darmawan, pihak perusahaan menyatakan sikap resmi untuk menghormati penuh upaya penegakan hukum yang sedang dijalankan oleh tim penyidik KPK. Kendati demikian, manajemen belum memberikan rincian lebih jauh terkait dokumen maupun barang yang disita oleh petugas dalam penggeledahan intensif tersebut.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pengusutan perkara ini mengacu pada Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru yang berfokus pada tindak pidana korupsi sektor penerimaan negara terkait pita cukai. Penyidik menduga ada pelanggaran hukum berat sebagaimana diatur dalam pasal kerugian keuangan negara, dengan taksiran awal nilai kerugian yang mencapai angka fantastis hingga triliunan rupiah. Dari serangkaian penggeledahan awal tersebut, tim KPK telah mengamankan barang bukti berupa tumpukan dokumen resmi serta perangkat elektronik pendukung.
Rangkaian tindakan penggeledahan tidak berhenti di satu lokasi, melainkan meluas ke sejumlah entitas usaha lainnya di wilayah Kudus. Penyidik KPK bergerak menyisir enam perusahaan yang teridentifikasi memiliki afiliasi langsung dengan PT Djarum guna mencari jejak-jejak transaksi maupun administrasi pencetakan dan penetapan cukai. Seluruh barang bukti elektronik beserta berkas dokumen pendukung yang disita dari lokasi-lokasi tersebut kini tengah dianalisis secara mendalam oleh tim ahli di Gedung Merah Putih KPK guna memperjelas konstruksi perkara serta menentukan pihak yang paling bertanggung jawab. (redaksi)

