Darurat Kekerasan Sekolah: KPAI Desak Penanganan Tuntas Kasus Belasan Siswi SMP yang Dipaksa Minum Kopi Cuka

26 Oktober 2026 – Kasus perundungan yang melibatkan pelajar kembali mencoreng dunia pendidikan Indonesia dan menjadi perhatian serius berbagai pihak. Insiden memperhatinkan ini menimpa belasan siswi SMP Negeri 10 Ciputat, Tangerang Selatan, yang diduga menjadi korban tindakan intimidasi oleh senior mereka sendiri. Kejadian ini tidak hanya memicu keprihatinan publik, tetapi juga menjadi peringatan keras bahwa lingkungan sekitar anak masih menyimpan potensi bahaya yang memerlukan pengawasan ketat dan penanganan lintas pihak secara masif.

Peristiwa ini mengemuka setelah aparat kepolisian setempat menerima laporan warga mengenai aksi perundungan yang menyasar setidaknya 13 orang siswi. Berdasarkan hasil penelusuran awal, perundungan terjadi di sebuah warung yang terletak di luar area sekolah. Dalam aksi tersebut, para korban yang merupakan adik kelas dipaksa mengikuti serangkaian permainan tantangan oleh para seniornya. Siswi yang dinyatakan kalah wajib mengonsumsi racikan minuman ekstrem yang terdiri dari campuran kopi, cuka, hingga bawang putih.

Dampak dari tindakan tidak terpuji tersebut berujung fatal bagi kesehatan fisik para korban. Akibat dipaksa menelan cairan berbahaya bagi pencernaan tersebut, tiga orang siswi terpaksa harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit karena mengalami sakit perut hebat. Kejadian ini memperlihatkan betapa tindakan perundungan dengan dalih tradisi senioritas telah melampaui batas kewajaran serta mengancam keselamatan jiwa dan kesehatan para siswa. Komisi Perlindungan Anak Indonesia menanggapi insiden tersebut dengan ketegasan dan meminta agar seluruh pelaku diproses hukum serta bertanggung jawab penuh atas perbuatannya. Penanganan kasus ini dinilai tidak boleh berhenti pada pelaku semata, tetapi juga wajib melibatkan pihak sekolah, orang tua, hingga pemilik tempat nongkrong di sekitar sekolah. Pihak terkait dipandang perlu ikut memikul tanggung jawab atas pembiaran terhadap perilaku anak-anak yang terbukti membahayakan keselamatan teman-temannya.

Kejadian di Ciputat ini menjadi alarm keras bahwa tindak kekerasan di satuan pendidikan masih belum menemukan formula pencegahan yang efektif dan permanen. Lembaga perlindungan anak mendorong sekolah agar semakin intensif menjalin koordinasi dengan para orang tua dan masyarakat sekitar. Upaya penguatan sistem pencegahan seperti edukasi dan sosialisasi bahaya perundungan harus dilaksanakan secara masif, berkelanjutan, serta melibatkan tim khusus yang berdedikasi menciptakan lingkungan aman bagi seluruh peserta didik.

Selain respons di tingkat sekolah, pemerintah pusat maupun daerah diimbau untuk tidak sekadar berhenti pada tahap merumuskan regulasi dan kebijakan tertulis semata. Pemerintah dituntut mengawal ketat implementasi kebijakan di lapangan dengan menyiagakan sumber daya manusia yang berperspektif perlindungan anak serta memiliki kepekaan terhadap perubahan psikologis siswa. Di sisi lain, para korban yang mengalami trauma dan gangguan fisik harus dipastikan mendapatkan pendampingan pemulihan secara komprehensif hingga pulih sepenuhnya. (redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *