Pendaftaran SPMB Jawa Barat 2026 Tahap Kedua Resmi Dibuka, Simak Jalur, Syarat, dan Jadwal Lengkapnya

30 Juni 2026 – Kabar yang dinantikan ribuan calon peserta didik akhirnya tiba. Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi membuka pendaftaran Seleksi Penerimaan Murid Baru atau SPMB 2026 tahap kedua mulai Selasa, 30 Juni 2026. Tahapan ini menjadi kesempatan penting bagi lulusan SMP dan sederajat yang belum memperoleh sekolah pada tahap pertama untuk kembali bersaing mendapatkan kursi di SMA maupun SMK negeri sesuai jalur yang tersedia. Para calon murid diimbau memanfaatkan waktu pendaftaran dengan baik serta memastikan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum melakukan registrasi.

Pelaksanaan pendaftaran tahap kedua berlangsung selama sepekan, yakni mulai 30 Juni hingga 6 Juli 2026. Seluruh proses pendaftaran dilakukan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Jawa Barat. Pada tahap ini tersedia dua jalur penerimaan, yaitu jalur domisili dan jalur afirmasi. Kedua jalur tersebut memiliki persyaratan yang berbeda sehingga calon peserta didik perlu memahami ketentuannya secara cermat agar tidak mengalami kendala saat proses verifikasi.

Jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di sekitar sekolah tujuan sesuai wilayah rayonisasi yang telah ditetapkan. Penentuan kelulusan pada jalur ini mengutamakan kedekatan tempat tinggal peserta dengan sekolah berdasarkan pengukuran jarak garis lurus antara alamat domisili dan lokasi sekolah. Melalui mekanisme tersebut, pemerintah berharap pemerataan akses pendidikan dapat terus ditingkatkan sekaligus mempermudah mobilitas peserta didik menuju sekolah.

Sementara itu, jalur afirmasi ditujukan bagi calon murid yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, penyandang disabilitas, maupun peserta didik yang memiliki kecerdasan dan bakat istimewa. Untuk mengikuti jalur ini, peserta wajib melampirkan dokumen pendukung sesuai kategori yang dipilih. Bukti tersebut dapat berupa data kepesertaan program bantuan pemerintah, surat keterangan medis bagi penyandang disabilitas, maupun hasil asesmen psikolog bagi peserta dengan kategori kecerdasan dan bakat istimewa.

Selain memenuhi persyaratan khusus sesuai jalur yang dipilih, seluruh calon peserta juga harus memenuhi persyaratan umum. Peserta merupakan lulusan SMP atau sederajat pada tahun berjalan maupun tahun sebelumnya. Lulusan pendidikan kesetaraan Paket B juga dapat mengikuti seleksi dengan melampirkan ijazah atau surat keterangan lulus. Selain itu, usia peserta tidak boleh melebihi 21 tahun pada 1 Juli tahun berjalan, kecuali bagi kategori tertentu seperti penyandang disabilitas, peserta didik pada sekolah layanan khusus, maupun sekolah yang berada di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar.

Bagi peserta yang mendaftar melalui jalur domisili, kepemilikan Kartu Keluarga menjadi salah satu syarat utama. Dokumen tersebut harus telah diterbitkan paling singkat satu tahun sebelum masa pendaftaran dimulai. Nama orang tua atau wali yang tercantum di dalam Kartu Keluarga juga harus sesuai dengan dokumen kependudukan lainnya, seperti akta kelahiran, rapor, ijazah, maupun Kartu Keluarga sebelumnya. Apabila terdapat perubahan data akibat kondisi tertentu seperti perceraian, meninggal dunia, atau kebijakan pemerintah, peserta diwajibkan melampirkan dokumen resmi sebagai penjelasan.

Ketentuan khusus juga diberikan bagi calon peserta yang kehilangan Kartu Keluarga akibat bencana alam maupun bencana sosial. Dalam kondisi tersebut, peserta diperbolehkan menggunakan surat keterangan domisili yang telah dilegalisasi oleh pejabat berwenang. Surat tersebut harus memuat informasi mengenai lama tinggal di alamat tersebut serta keterangan mengenai jenis bencana yang dialami. Ketentuan ini bertujuan memastikan hak peserta didik untuk memperoleh akses pendidikan tetap terjamin meskipun menghadapi situasi darurat.

Sementara pada jalur afirmasi, dokumen pendukung harus berasal dari program bantuan sosial resmi yang dikelola pemerintah. Data kepesertaan wajib sesuai dengan identitas keluarga calon murid dan masih berstatus aktif pada saat proses verifikasi berlangsung. Perlu diperhatikan bahwa surat keterangan tidak mampu tidak dapat dijadikan sebagai pengganti bukti kepesertaan program bantuan sosial sehingga peserta harus memastikan seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Setelah proses pendaftaran dan verifikasi berakhir pada 6 Juli 2026, tahapan berikutnya adalah rapat dewan guru yang dijadwalkan berlangsung pada 8 Juli 2026. Hasil seleksi tahap kedua akan diumumkan pada 10 Juli 2026. Peserta yang dinyatakan lolos wajib melakukan daftar ulang pada 13 hingga 14 Juli 2026 sebagai bentuk konfirmasi penerimaan di sekolah tujuan. Apabila tidak melakukan daftar ulang sesuai jadwal yang ditentukan, peserta berpotensi kehilangan hak atas kursi yang telah diperoleh.

Dengan dibukanya pendaftaran tahap kedua ini, calon peserta didik diharapkan segera mempersiapkan seluruh dokumen dan memilih jalur yang paling sesuai dengan kondisi masing masing. Ketelitian dalam mengisi data serta kelengkapan dokumen menjadi faktor penting agar proses seleksi berjalan lancar. Kesempatan ini menjadi tahap penentu bagi ribuan lulusan SMP di Jawa Barat untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi dan memulai perjalanan akademik di sekolah pilihan mereka. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *