28 Juli 2026 – Praktik penyebaran informasi palsu melalui media sosial kembali menjadi sorotan setelah aparat kepolisian berhasil membongkar jaringan buzzer yang diduga memproduksi dan menyebarkan konten hoaks secara terorganisasi. Delapan orang ditangkap dalam pengungkapan kasus tersebut setelah diduga menjalankan aktivitas penyebaran informasi menyesatkan sejak 2024. Selain mengamankan para tersangka, penyidik juga menyita uang ratusan juta rupiah yang diduga merupakan hasil pembayaran dari berbagai proyek pembuatan konten.
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa kelompok tersebut menerima bayaran berdasarkan proyek yang dipesan oleh pihak tertentu. Besaran pembayaran tidak bersifat tetap karena dipengaruhi oleh sejumlah faktor, seperti lamanya kampanye yang dijalankan, tema atau isu yang diangkat, serta tingkat kesulitan dalam memproduksi dan menyebarkan konten. Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp220 juta yang diduga berasal dari pembayaran proyek kepada para pelaku.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa aktivitas sindikat tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Selama periode tersebut, para tersangka diduga mengerjakan berbagai proyek penyebaran konten di media sosial sesuai permintaan pihak yang memberikan pesanan. Uang yang disita telah dikonfirmasi oleh para tersangka sebagai bagian dari pembayaran atas pekerjaan yang mereka lakukan. Penyidik kini masih mendalami seluruh aliran dana yang berkaitan dengan aktivitas tersebut untuk mengetahui besarnya keuntungan yang diperoleh jaringan tersebut secara keseluruhan.
Selain mengusut para pelaku yang bertindak sebagai pembuat dan penyebar konten, kepolisian juga memperluas penyelidikan untuk mengungkap pihak yang diduga menjadi pemesan. Langkah ini dinilai penting karena penyebaran hoaks secara terstruktur umumnya melibatkan pihak lain yang menginisiasi, mendanai, atau mengarahkan isi kampanye informasi. Penyidik berupaya mengidentifikasi hubungan antara para tersangka dengan pihak yang diduga memberikan pekerjaan maupun pendanaan.
Dalam proses pendalaman, penyidik turut membuka kemungkinan adanya dugaan tindak pidana lain apabila terbukti dana yang digunakan untuk membiayai proyek tersebut berasal dari keuangan negara. Jika ditemukan indikasi bahwa anggaran negara dipakai untuk membayar aktivitas penyebaran hoaks, maka perkara tersebut berpotensi berkembang ke ranah dugaan penyalahgunaan keuangan negara. Namun hingga saat ini, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan belum menyampaikan kesimpulan mengenai kemungkinan tersebut.
Polisi juga sedang menginventarisasi seluruh konten yang diproduksi dan diunggah oleh para tersangka selama menjalankan aktivitasnya. Proses tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah konten yang telah disebarkan, tema yang diangkat, serta dampaknya terhadap masyarakat. Karena penyidikan masih berlangsung, aparat belum merinci jenis maupun materi konten yang diduga dibuat sebagai bagian dari proyek tersebut. Seluruh data digital yang ditemukan akan dianalisis sebagai bagian dari pembuktian perkara.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan bahwa penyebaran hoaks di media sosial dapat dilakukan secara terorganisasi dan melibatkan mekanisme kerja layaknya sebuah proyek. Praktik semacam ini dinilai berpotensi memengaruhi opini publik, menimbulkan keresahan, hingga merusak kepercayaan masyarakat terhadap informasi yang beredar di ruang digital. Oleh sebab itu, aparat menegaskan komitmennya untuk terus menindak jaringan yang memanfaatkan media sosial sebagai sarana menyebarkan informasi palsu demi kepentingan tertentu.
Atas perbuatannya, kedelapan tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Mereka terancam hukuman pidana penjara paling lama delapan tahun serta denda hingga Rp2 miliar apabila terbukti bersalah di pengadilan. Sementara itu, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain, termasuk pihak yang diduga memesan dan mendanai proyek penyebaran hoaks tersebut. (Redaksi)

