Tiga Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis Terungkap, Kejagung Tetapkan Tujuh Tersangka

6 Juli 2026 – Penyidikan dugaan korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) terus berkembang dengan temuan yang semakin luas. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa perkara ini tidak hanya berkaitan dengan satu modus, melainkan terbagi ke dalam tiga klaster besar yang diduga merugikan pelaksanaan program nasional tersebut. Tiga klaster tersebut meliputi dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, hingga monopoli pengadaan food tray atau ompreng. Sejauh ini, penyidik telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka yang berasal dari unsur pejabat Badan Gizi Nasional (BGN), pihak swasta, hingga pengurus yayasan.

Penambahan tersangka terbaru memperlihatkan bahwa penyidikan masih terus berkembang. Kejaksaan Agung menetapkan Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama BGN, Lalu Muhammad Iwan, sebagai tersangka atas dugaan keterlibatannya dalam pengadaan perlengkapan program MBG. Dengan penetapan tersebut, total tersangka dalam perkara ini menjadi tujuh orang, terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, Asep Yusuf Somantri, Andri Mulyono, Glory Harimas Sihombing, serta Lalu Muhammad Iwan. Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan sehingga tidak menutup kemungkinan munculnya tersangka baru apabila ditemukan alat bukti tambahan.

Klaster pertama berkaitan dengan dugaan praktik jual beli titik lokasi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG yang menjadi pusat operasional penyediaan makanan bergizi. Dalam penyidikan ini, Kejaksaan menduga terdapat intervensi terhadap proses verifikasi calon mitra sehingga penentuan lokasi dapur tidak lagi dilakukan secara objektif. Sejumlah pihak diduga memperoleh akses istimewa untuk mengetahui titik dapur yang masih kosong, bahkan disebut mampu membatalkan status calon mitra yang sebelumnya telah lolos verifikasi agar lokasi tersebut dapat dialihkan kepada pihak tertentu.

Penyidik menduga Asep Yusuf Somantri memiliki peran penting dalam mengatur penempatan titik dapur di berbagai daerah melalui kedekatannya dengan salah satu mantan pimpinan BGN. Sementara itu, Glory Harimas Sihombing diduga memperoleh akses khusus untuk mengelola sejumlah titik SPPG melalui yayasan yang dipimpinnya. Setelah memperoleh lokasi tersebut, titik dapur diduga diperjualbelikan kepada pihak lain yang ingin menjadi mitra Program Makan Bergizi Gratis. Kejaksaan juga menduga terdapat aliran dana dari para calon mitra yang kemudian diserahkan kepada salah satu mantan pejabat BGN sebagai imbalan atas kemudahan memperoleh persetujuan.

Klaster kedua menyoroti dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan sepeda motor listrik yang disiapkan sebagai sarana operasional program. Nilai proyek ini disebut mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Penyidik menduga sejak awal proses pengadaan telah dikondisikan melalui serangkaian lobi kepada pejabat terkait. Dugaan pelanggaran tidak hanya menyangkut penggelembungan harga atau markup, tetapi juga manipulasi dokumen berita acara serah terima agar pembayaran dapat dilakukan meski barang belum sepenuhnya selesai diproduksi.

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono, ditetapkan sebagai tersangka dalam klaster ini. Ia diduga melakukan pengaturan harga satuan motor listrik sehingga nilainya jauh di atas harga yang seharusnya. Selain itu, perusahaan yang dipimpinnya disebut belum memenuhi persyaratan sebagai penyedia kendaraan listrik karena belum memiliki jaringan dealer maupun bengkel yang aktif. Meski demikian, pembayaran proyek diduga tetap dicairkan secara penuh setelah dokumen serah terima dimanipulasi seolah seluruh kendaraan telah selesai dirakit dan memenuhi spesifikasi yang dipersyaratkan.

Klaster ketiga berkaitan dengan dugaan monopoli pengadaan food tray atau ompreng yang digunakan dalam distribusi makanan bergizi. Penyidik menduga praktik ini diinisiasi oleh Lalu Muhammad Iwan dengan meminta pihak tertentu mendirikan sebuah perusahaan yang dijadikan sarana untuk menjual ompreng kepada calon mitra SPPG. Harga perlengkapan tersebut diduga telah ditentukan secara sepihak dan diwajibkan kepada calon mitra yang ingin memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasional dapur MBG.

Menurut hasil penyidikan sementara, sebagian nilai penjualan ompreng tersebut diduga menjadi keuntungan pribadi sebagai syarat agar titik SPPG mendapat persetujuan. Hingga kini Kejaksaan Agung masih mendalami besaran keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut, termasuk jumlah ompreng yang telah dipasarkan melalui mekanisme yang diduga melanggar hukum. Penyidik juga masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses pengadaan tersebut.

Terungkapnya tiga klaster dugaan korupsi ini menunjukkan bahwa penyimpangan dalam Program Makan Bergizi Gratis diduga terjadi pada berbagai tahapan, mulai dari penentuan lokasi operasional, pengadaan sarana pendukung, hingga penyediaan perlengkapan distribusi makanan. Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat sekaligus menelusuri aliran dana yang diduga berasal dari praktik korupsi tersebut. Langkah tersebut dinilai penting agar program yang dirancang untuk meningkatkan gizi masyarakat dapat kembali dijalankan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan tujuan awalnya. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *