6 Juli 2026 – Aksi nekat seorang perempuan di Surabaya yang merobohkan sebuah rumah dinas milik negara menggunakan alat berat kini berujung di meja hijau. Perbuatannya tidak hanya mengakibatkan kerusakan pada aset pemerintah, tetapi juga ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga ratusan juta rupiah. Kasus ini menjadi sorotan karena bangunan yang dihancurkan merupakan aset resmi yang tercatat sebagai barang milik negara dan berada di bawah pengelolaan instansi pemerintah.
Terdakwa bernama Murnita Triwidyaning kini menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang pembacaan dakwaan, jaksa menjelaskan bahwa bangunan yang dihancurkan merupakan rumah dinas milik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur I yang berlokasi di Jalan Asemrowo Kali, Surabaya. Aset tersebut telah terdaftar secara resmi dalam sistem inventaris barang milik negara sehingga status kepemilikannya tidak dapat dipersoalkan.
Menurut dakwaan, tindakan terdakwa menyebabkan kerugian negara yang mencapai sekitar Rp537,36 juta. Nilai tersebut dihitung berdasarkan kerusakan bangunan yang sebelumnya masih tercatat sebagai aset pemerintah. Jaksa menilai tindakan itu memenuhi unsur pidana karena dilakukan secara sengaja terhadap bangunan yang merupakan milik negara, sehingga proses hukum pun terus berlanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Peristiwa tersebut terjadi pada Minggu malam, 27 Agustus 2025. Berdasarkan hasil penyelidikan, terdakwa diduga menyewa satu unit ekskavator dengan biaya sekitar Rp7 juta untuk meratakan bangunan tersebut. Sebelum proses pembongkaran dimulai, terdakwa disebut lebih dahulu merusak gembok pagar menggunakan palu agar alat berat dapat memasuki area rumah dinas.
Setelah akses terbuka, operator ekskavator yang hingga kini masih berstatus buron diperintahkan untuk menghancurkan bangunan. Alat berat tersebut mendorong bagian demi bagian rumah hingga roboh. Dari keseluruhan bangunan, hanya bagian garasi yang masih tersisa, sementara sebagian besar struktur rumah dinas hancur akibat aksi pembongkaran tersebut.
Jaksa mendakwa Murnita dengan pasal yang mengatur tindak pidana penghancuran bangunan milik orang lain sebagaimana diatur dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana yang baru, serta pasal mengenai perusakan barang. Kedua dakwaan tersebut disusun berdasarkan dugaan bahwa tindakan penghancuran dilakukan secara sadar dan tanpa hak terhadap aset yang sah dimiliki negara.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa aset milik pemerintah memiliki perlindungan hukum yang sama kuatnya dengan aset milik perseorangan. Setiap tindakan yang mengakibatkan kerusakan terhadap barang milik negara dapat berujung pada proses pidana, terlebih apabila menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah besar. Persidangan terhadap terdakwa pun masih akan berlanjut untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa, termasuk peran pihak lain yang diduga terlibat dalam aksi pembongkaran tersebut. (Redaksi)

