Cekcok Berujung Maut, Pemuda Lumajang Diduga Bunuh Kekasihnya Setelah Tersulut Emosi

6 Juli 2026 – Kasus pembunuhan seorang perempuan muda di Kabupaten Lumajang menggemparkan warga setelah terungkap bahwa pelaku diduga merupakan kekasih korban sendiri. Hubungan asmara yang telah terjalin sekitar satu tahun itu berakhir tragis setelah pertengkaran di dalam rumah berubah menjadi aksi kekerasan yang merenggut nyawa korban. Polisi mengungkap motif sementara pembunuhan dipicu rasa sakit hati pelaku usai terlibat adu mulut dengan korban.

Korban diketahui berinisial MTA, perempuan berusia 22 tahun, sementara pelaku adalah RA yang masih berusia 18 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan, keduanya terlibat pertengkaran hebat di kamar rumah korban. Dalam pemeriksaan, RA mengakui seluruh perbuatannya dan menyatakan emosinya memuncak setelah korban melontarkan ucapan yang dianggap menghina serta menyinggung kehormatan orang tuanya. Rasa tersinggung tersebut disebut menjadi pemicu utama hingga pelaku kehilangan kendali.

Penyidik mengungkap bahwa setelah emosi memuncak, RA melakukan serangan terhadap korban menggunakan sebatang kayu. Korban yang berusaha berteriak kemudian dibungkam dengan kain agar suaranya tidak terdengar. Setelah itu, pelaku diduga mengakhiri nyawa korban dengan menjerat lehernya menggunakan celana jins. Tindakan tersebut menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi kejadian.

Jasad MTA ditemukan pada Sabtu malam dalam kondisi mengenaskan di atas tempat tidur. Saat ditemukan, tubuh korban tidak mengenakan busana dan terdapat sejumlah luka yang mengindikasikan adanya tindak kekerasan sebelum meninggal dunia. Penemuan tersebut sempat membuat warga sekitar terkejut karena sebelumnya tidak mengetahui adanya peristiwa tragis yang terjadi di dalam rumah korban.

Dalam upaya menghilangkan kecurigaan, pelaku diduga sempat menyusun skenario agar keterlibatannya tidak terungkap. Polisi mengungkap bahwa RA menghubungi seorang tetangga korban dan meminta agar rumah korban diperiksa dengan alasan MTA tidak dapat dihubungi sejak pagi. Harapannya, orang lain menjadi pihak pertama yang menemukan jasad korban sehingga perhatian tidak langsung mengarah kepadanya.

Namun, rekayasa tersebut tidak bertahan lama. Tim penyidik yang melakukan olah tempat kejadian perkara menemukan berbagai bukti yang mengarah pada dugaan pembunuhan. Kondisi tubuh korban serta sejumlah barang bukti di lokasi menjadi petunjuk penting yang akhirnya mengungkap keterlibatan RA. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif, pelaku mengakui seluruh perbuatannya di hadapan penyidik.

Saat ini RA telah ditahan di Mapolres Lumajang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal tentang tindak pidana pembunuhan yang membawa ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Aparat juga masih melengkapi berkas penyidikan serta mengumpulkan keterangan tambahan guna memastikan seluruh rangkaian peristiwa dapat terungkap secara utuh sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan. (Redaksi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *